Mengintip Isi SKB Tentang Pembelajaran Selama Ramadan 2025

Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen), Bersama Kementerian Agama (Kemenag) Dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Telah Menandatangi Surat Edaran Bersama (SEB) Tentang Masa Pembelajaran Ramadan, 1446 Hijriah Atau 2025 Masehi, Di Jakarta, Senin, (20/01). Dokumentasi
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen), Bersama Kementerian Agama (Kemenag) Dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Telah Menandatangi Surat Edaran Bersama (SEB) Tentang Masa Pembelajaran Ramadan, 1446 Hijriah Atau 2025 Masehi, Di Jakarta, Senin, (20/01). Dokumentasi

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang masa Pembelajaran Ramadan, 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, di Jakarta, Senin, (20/01).

Abdul Mu'ti, Mendikdasmen Republik Indonesia, mengatakan bahwa secara garis besar dalam SEB memuat penjelasan bahwa peserta didik diberi kesempatan untuk menyelenggarakan pembelajaran di rumah beberapa hari di awal bulan Ramadan.

"Pembelajaran yang diselenggarakan di rumah akan berlangsung juga beberapa hari menjelang Idul Fitri, sampai libur Idul Fitri selesai. Selebihnya pembelajaran dilaksanakan di sekolah," kata Mu'ti, saat mengumumkan hal ini, Selasa (21/01).

"Meski berkegiatan di rumah, peserta didik akan tetap menerima tugas secara terstruktur dari guru," tambahnya.

Di dalam SEB menyertakan pula anjuran bagi peserta didik non-muslim. Anjuran yang dimaksud tertuang di bawah sub poin terkait kegiatan selama Ramadan di luar masa pembelajaran atau pada hari-hari libur yang ditetapkan.

“Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ungkapnya.

Selain itu, Mu’ti menuturkan bahwa kebijakan pembelajaran Ramadan ini merupakan bentuk penerimaan atas aspirasi para orang tua yang menginginkan peserta didik tidak sepenuhnya libur dan tetap menjalani proses pembelajaran di sekolah selama Ramadan.

Sehingga, katanya meneruskan, ketetapan yang akan diberlakukan tahun ini tidak berbeda dengan yang telah diterapkan pada tahun lalu.