Bawaslu Kabupaten Kendal menegur Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Kendal. Teguran tersebut terkait aktivitas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PAN yang mengunggah gambar bermuatan kampanye pencalegan.
- Gugatan Masa Jabatan Wapres Blunder Demokrasi
- Datang Jelang TPS Tutup, Cagub Andika Perkasa Mencoblos Di TPS Yang Sama Dengan Hendrar Prihadi
- Dua Relawan Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu Kabupaten Tegal
Baca Juga
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal Odilia Amy Wardayani membenarkan hal tersebut.
"Per hari ini kami kirim surat teguran kepada DPD PAN agar tidak ada kegiatan menjurus kampanye atau kampanye. Karena belum masanya," kata Odilia Amy Wardayani, Jum'at (31/8/2018).
Sementara itu Kordiv Penindakan Pelanggaran, Ubaidillah, mengatakan penindakan pelanggaran sudah melakukan kajian atas temuan dari unggahan berkonten kampanye di media sosial oleh Bacaleg PAN.
"Hasil kajian kami, ungguhan di facebook terkait Bacaleg DPRD Kendal dari PAN Dedy Slamet Riyadi bermuatan kampanye. Menjurus pada kampanye," kata Ubaidillah.
Ubaid melanjutkan, sebelun tanggal 23 September 2018 tidak boleh ada aktivitas berbau kampanye. Karena termasuk larangan dalam Pemilu.
"Dengan surat teguran dari Bawaslu kami berharap DPD PAN Kendal dan jajarannya mau instropeksi. Mematuhi aturan Pemilu, baik UU, PKPU, dan regulasi terkait. Sekaligus jadi peringatan bagi partai politik yang lain," pungkas Ubaidillah.
- Nyalon Walikota Lewat PSI, BEP Dapat Perintah Langsung dari Kaesang Pangarep
- Geger: Caleg PDI-P Dapil Sidorejo, Bonar Novi Priatmoko, Dinilai Membangkang
- Kapal RS Laksamana Malahayati Bakal Layani Pemeriksaan Gratis Ratusan Warga Selama Dua Hari