Menteri Yasonna Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Korupsi KTP-E

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.


Yasonna memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.52 WIB dengan mengenakan kemeja putih serta celana panjang berwarna hitam. Yasonna irit bicara pada awak media yang memberondongnya dengan pertanyaan.

"Ya saya kira begitu (diperiksa sebagai saksi dari tersangka IHP dan MOM)," ujarnya dambil tersenyum lalu masuk ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

Selain Yasonna, KPK juga memanggil sederet nama yang diperiksa sebagai saksi KTP el pada hari ini. Mereka adalah Abu Rizal Bakrie, Tamsil Linrung, Mulyadi, dan Diah Anggraeni.

Nama Yasonna Laoly turut disebut menerima uang dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sebesar 84 ribu dolar AS.

Uang tersebut diterima Yasonna saat dia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI bersamaaan dengan pembagian jatah untuk fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima uang dalam dua tahap.