Migrant Care Desak Kejaksaan Ajukan Kasasi

Menanggapi lepasnya Direktur Windi Hiqma Ardani dari jeratan hukum, Migrant Care mendesak Kejaksaan agar melakukan upaya kasasi.


Kepala Bidang Hukum Migrant Care Nur Harsono, berharap agar Kejaksaan dapat mengupayakan keadilan bagi para korban. Menurutnya, lepasnya Windi atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dapat berimbas pada banyak kasus serupa lainnya.

Kami menyesalkan putusan majelis hakim. Padahal sudah jelas ada fakta bahwa terdakwa melakukan pelanggaran TPPO," kata Nur Harsono, usai sidang, Kamis (5/7).

Nur Harsono menilai hakim kurang cermat dalam memeriksa perkara. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan fakta persidangan selama kasus berlangsung.

Pertimbangan hakim justeru lebih banyak pada saksi yang meringankan. bukan saksi fakta. Hal itulah yang membuat putusan hakim mengecewakan, yakni melepaskan terdakwa dari jeratan hukum," tukas dia.

Lebuh jauh, Nur Harsono menerangkan fakta di lapangan sudah membuktikan jika apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah memenuhi unsur pasal TPPO. Misalnya dari penempatan TKI yang tidak sesuai kontrak, jam kerja yang melebihi kontrak, gaji yang dibayar tidak sesuai kontrak dan lain sebagainya.

"Endingnya, para TKI ini ditangkap Polisi Malaysia dan sempat ditahan selama dua bulan. Ini jelas bukti bahwa para TKI ini adalah korban dari TPPO. Mereka adalah korban eksploitasi tenaga kerja," terang dia.

Sekedar diketahui, Dirut PT Sofia Sukses Sejati, Windy Hiqma dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia dinilai bersalah atas kasus ditangkapnya ratusan TKI dari perusahaan tersebut oleh pihak aparat Malaysia dan ditahan selama dua bulan kemudian dipulangkan secara paksa ke Indonesia.