Miliki Lebih dari 10 Kamar, Rumah Kos Wajib Bayar Pajak

Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah menetapkan aturan bagi rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar wajib membayar pajak. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang berasal dari pajak hotel tang satu diantaranya adalah rumah kos.


Kabid Pendapatan Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pelayanan dari pintu ke pintu terhadap rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar. Sebelumnya memang Bapenda telah melakukan skrining terhadap rumah kos yang memiliki kamar lebih dari 10 untuk dapat dikenakan pajak. Saat ini sosialisasi telah dilakukan di rumah kos yang ada di Kecamatan Gayamsari.

"Obyek pajak di Kecamatan Gayamsari ini sebelumnya sudah kita survey, mereka yang memiliki 10 kamar wajib membayar pajak," kata Elly, Kamis (24/3).

Dalam pantauan petugas ada sekitar 40 rumah kos di Kecamatan Gayamsari yang memiliki kamar lebih dari 10 dan berstatus kos eksklusif sehingga wajib membayar pajak. Petugas yang melakukan sosialisasi memberikan kartu nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) kepada pemilik atau pengurus kos. Dalam sosialisasi juga dijelaskan tentang hak dan kewajiban pemilik kos.

"Sosialisasi kita berikan bahwa rumah kos menjadi wajib pajak, karena memiliki kamar lebih dari 10 dan sebagai kos eksklusif," ungkapnya.

Elly mengatakan untuk target pendapatan dari pajak rumah kos pada tahun memang hanya 2 persen atau Rp 3,9 miliar dari pajak hotel  Rp 191 miliar. Melihat potensi rumah kos yang ada di Kota Semarang, Elly meyakini jika target tersebut akan bisa tercapai.

"Total di Semarang ada 800 rumah kos, kita berikan sanksi jika setelah ditetapkan menjadi wajib pajak dan dua bulan berturut-turut tidak membayar, rumah kos akan mendapatkan surat peringatan shingga yang terberat adalah penutupan tempat usaha," jelasnya.

Pajak rumah kos ini memang dibagi dua yakni kos bulanan dan kos harian. Untuk kos bulanan wajib membayar 5 persen dari omset setiap bulannya. Sementara untuk kos Harun setiap bulannya wajib membayar 10 persen dari omset yang didapat.

"Nanti pemilik atau pengelola rumah kos wajib melaporkan omzet bulanan dan kemudian membayar pajak sebesar 5 persen atau 10 persen untuk kos harian," tandasnya.