MK Belum Kabulkan Gugatan Organisasi Transportasi Online

Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengajukan gugatan pasal 138 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).


Pasal 138 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009, yang menyebutkan, angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum, menjadi poin yang diajukan oleh 50 pemohon yang terdiri dari penyedia dan pengguna jasa online.

Anda harus mampu menjelaskan poin tersebut di mana letak kerugiannya. Jangan sampai gugatan yang anda ajukan merugikan pihak lain," ungkap Ketua MK Arief Hidayat kepada pemohon di ruang sidang utama MK, Jakarta, (21/5).

Arief dengan tegas meminta legal standing dan letak inkonstitusi peraturan tersebut kepada pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum KSPI, M Jamsari.

Dalam permohonannya, para pemohon mengungkapkan bahwa keberadaan ojek online merupakan sebuah fakta yang aktual. Sehingga, adanya pasal a quo dinilai berpotensi memicu reaksi konflik di lapangan.

Arief menegaskan bahwa moda angkutan transportasi yang dijelaskan dalam pasal itu, sudah memenuhi persyaratan dalam muatan konstitusi serta kebutuhan di masyarakat.

Selanjutnya sidang ditutup dengan keputusan perbaikan draft yang dilakukan oleh pemohon paling lambat 14 hari hingga sekarang.

Silakan pemohon lengkapi dan sempurnakan draft kita akan bertemu kembali di sidang kedua jika draft sudah dilengkapi," pungkas Arief.