Monev Tim Panwasda : Masih Banyak Masyarakat Kurang Paham Bantuan Hukum Dari Negara Tanpa Pungutan Sepeserpun

Masih banyak masyarakat yang kurang paham bahwa bantuan hukum diberikan dari negara tanpa pungutan sepeserpun.


Hal ini diungkap Humas Kemenkumham Jateng usai Tim Panwasda Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Jateng) melakukan kunjungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, Sabtu (4/12).

Kali ini, Tim Panwasda Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tim  yang terdiri dari Clara Petra Prathita, Ariza Hasna, dan Nicolaus Oscar kembali melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum di kota dengan julukan "Bumi Kartini".

Dalam monev yang dilaksanakan sejak Kamis (02/12) itu, Tim Panwasda mendatangi beberapa OBH diantaranya yaitu YLBH Abdul Ghofur and Partners, LKBH Jepara dan LPP Sekar Jepara.

Dikatakan salah satu anggota Tim Panwasda Nicolaus Oscar, monev kali ini melihat kondisi langsung kelengkapan sarana dan prasarana guna menunjang pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

"Ada pun beberapa masukan yang menjadi catatan penting bagi tiap OBH antara lain perlunya pemahaman kepada masyarakat bahwa bantuan hukum yang mereka terima merupakan bantuan hukum dari negara yang tanpa dipungut biaya sepeserpun," ujarnya.

Perlunya pula, ditingkatkan sosialisasi terkait pengetahuan pemberian bantuan hukum secara gratis dari negara secara detil kepada penerima bantuan hukum. 

"Tidak hanya mendampingi, namun juga sangat disarankan sosialisasi mengenai pemberian bantuan hukum itu sendiri. Terutama penyuluhan di desa-desa," pesan Oscar.

Terkait kegiatan monev, tim juga memeriksa dokumen perkara litigasi serta non-litigasi setelah adanya addendum.

Dengan beberapa hal yang ditemukan dalam jalannya monev  diharapakan dapat dijadikan bahan masukan untuk perbaikan pelayanan bantuan hukum yang diberikan.

"Pelaksanaan monev dimaksudkan untuk mengoptimalkan jalannya program bantuan hukum yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM," tambah Clara Petra Prathita, anggota Tim Panwasda lainnya.

Menanggapi hal tersebut, para OBH mengaku sangat antusias menerima berbagai masukan yang telah diberikan.

Para OBH berharap tahun selanjutnya dapat meningkatkan akreditasi OBH sehingga bisa memberikan pelayanan bantuan hukum yang lebih baik lagi untuk masyarakat.