Mulai 2024, Ketua RT/RW Di Kabupaten Magelang Diberi Honor

Ketua RT di Desa Menoreh, Kecamatan Salaman, ini sedang bermusyawarah membahas suatu program untuk kemajuan lingkungan. RMOL Jateng
Ketua RT di Desa Menoreh, Kecamatan Salaman, ini sedang bermusyawarah membahas suatu program untuk kemajuan lingkungan. RMOL Jateng

Para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) se Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akan diberi honorarium mulai tahun 2024.


Untuk pembayaran honorarium tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang telah mengalokasikan dana dalam APBD 2024 sebesar Rp19,2 Miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, honorarium Ketua RT dan Ketua RW akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

"Ketua RT menerima honor sebesar Rp100 Ribu per bulan, sedang Ketua RW Rp150 Ribu," katanya, melalui Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permades), Khoirul Anwar, Senin (15/1).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Permades, Djoko Susilo, mengatakan, pemberian honor Ketua RT dan Ketua RW menjadi komitmen Bupati Magelang Zaenal Arifin.

"Intinya, semua yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa layak diberi apresiasi," katanya, terkait pertimbangan atas kebijakan pemberian honor tersebut.

Djoko menjelaskan, RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas membantu pemerintah desa.

Sebagai konsekuensinya, Ketua RT dan Ketua RW nanti harus membuat laporan kegiatan bulanan kepada pemerintah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Djoko menyebut jumlah masing-masing LKD di Kabupaten Magelang yang tersebar di 367 desa dan 5 kelurahan. Ketua RT sebanyak 10.762 orang dan Ketua RW sda 3.343 orang.

"Ini (honor) merupakan yang pertama kali dianggarkan Pemkab Magelang. Anggarannya diakomodir dalam bagian ADD (alokasi dana desa)," kata Djoko.

Untuk itu, lanjut dia, ADD tahun ini akan ditambahkan untuk honorarium Ketua RT dan Ketua RW di masing-masing desa.