Mulai Februari 2020, Pemprov Jateng Bentuk 20 Sekolah Di Solo Jadi Pilot Project Sekolah Toleran

Mulai bulan Februari tahun 2020, sebanyak 20 sekolah akan dijadikan pilot project pembentukan sekolah toleran.


Langkah tersebut dilakukan setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membentuk tim advokasi pencegahan intoleransi atau radikalisme di tingkat sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri, mengatakan tim tersebut akhirnya merumuskan agar dilakukan pembinaan untuk kabupaten/kota yang tensinya sering menghangat terkait kasus intoleransi ataupun radikalisme.

"Sebagai pilot project kita menyiapkan 20 sekolah di Solo Raya untuk dibina toleransinya. Dipandu beberapa pihak, termasuk Wahid Foundation," kata Jumeri, Kamis (16/1).

Jumeri menambahkan, pembinaan pilot project tersebut bakal berlangsung selama 3 hingga 6 bulan. Kata dia pada Februari tahun ini agenda tersebut siap dilaksanakan. Saat ini proses pemilihan nominasi sekolah telah dilakukan di kabupaten/kota di Solo Raya.

"Sragen yang mau kita garap dulu. Kemudian beberapa kabupaten kota yang agak hangat kita lakukan pembinaan khusus kepada guru, murid, karyawan maupun kepala sekolahnya," katanya.

Lebih jauh, Jumeri merencanakan kegiatan tersebut diberlakukan di seluruh sekolah yang ada di Jawa Tengah. khususnya untuk SMA sederajat baik sekolah negeri maupun swasta.

"Seluruh kepala sekolah saat ini telah menandatangani pakta integritas bahwa dia menjamin sekolahnya tidak radikal. Tapi perlu dicatat, Radikal itu tidak identik dengan Islam, agama lain juga ada. Ini yang terus kita bina. Sementara ini kita menangani daerah yang rawan dulu," katanya.

Jumeri menjelaskan, pihaknya juga bakal memberi sanksi tegas kepada siapapun yang bertindak intoleran. Untuk kasus di SMA Gemolong misalnya, Jumeri mengatakan karena terjadi antar murid dan akhirnya ada pihak yang tersinggung, maka langkah yang bisa dilakukannya adalah pembinaan dan pelatihan untuk menghargai perbedaan.

"Untuk guru, dari sisi kepegawaian, kalau berat misalnya melakukan tindakan kriminal, ya polisi yang yang bertindak dan diberhentikan tidak dengan hormat. Selanjutnya ada sanksi diberhentikan dengan hormat, penurunan pangkat, penindakan berkala. Semua ada kriterianya dan untuk sampai ke sana prosesnya panjang. Tidak bisa serta merta diberikan hukuman," katanya.