Mutiara Ayu Dituntut 18 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Supriyanto, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Mutiara Ayu, pelaku dugaan penipuan.


Supriyanto menyatakan Mutiara Ayu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Menunutut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 18 bulan penjara," kata Supriyanto di hadapan ketua majelis hakim, Manungku Prasetya, Kamis (13/9).

Dalam pertimbangannya, Supriyanto menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban yakni Fafa sebesar Rp229 juta sebagai hal yang memberatkan.

"Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama persidangan,"  tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mutiara Ayu, Jhonson Hasibuan menilai tuntutan jaksa sangat dipaksakan. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya ini masuk ke dalam ranah perdata.

Jhonson menambahkan, dalam fakta sidang sudah terungkap bahwa korban mengakui telah menerima uang dan handphone. Selain itu, kata dia, nominal yang diterima lebih dari jumlah yang disetorkan korban.

Kalau dirunut, ini masuknya adalah ranah perdata. Namun dipaksakan sebagai perkara pidana. Ini tidak pas. Selebihnya akan kami sampaikan dalam pembelaan pekan depan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mutiara Ayu diduga melakukan penipuan terhadap temannya, Siti Kholifah sebabyak Rp. 229 juta.

Mutiara Ayu didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau dakwaan kedua diancam pidana pasal 372 KUHP tentang penggelapan.