Keluarnya Permendikbud Nomor 24/2023 tentang penataan internal dan organ di UNS maka fungsi kelembagaan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) dibekukan.
- Sebanyak 19 Sekolah Di Kota Pekalongan Adu Penampilan Gerakan Lomba TUB-BB Tahun 2024
- Pemkab Tegal Siap Jadi Pilot Project Sekolah Rakyat
- Muncul Klaster Sekolah, Dunia Pendidikan Jangan Selalu Disalahkan
Baca Juga
"Dengan begitu maka tidak ada wacana pelantikan (Rektor UNS) dan kami menunggu arahan dari Kementrian," jelas Wakil Ketua MWA UNS Prof. Hasan Fauzi, Sabtu (8/4) di kediaman pribadinya.
Pihaknya sudah berdiskusi dengan Dirjen Diktiristek Nizam pada Jumat (7/4/2023) malam kemarin.
"Kami (MWA) masih menunggu langkah dan instruksi dari Dirjen Dikti maupun Kementerian Pendidikan," lanjutnya.
Selanjutnya dengan didampingi Sekretaris MWA Tri Prof. Atmojo Kusmayadi, Hasan memberikan informasi sehubungan dengan Permendikbud Nomor 24/2023 tentang Penataan Internal dan Organ di Universitas Sebelas Maret.
Untuk itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai komunikasi langsung kami selaku Wakil Ketua MWA UNS dengan Pit. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Prof. Nizam maka diperoleh ketegasan bahwa salah satu norma Permendikbud Nomor 24/2023 tentang Penataan Internal dan Organ di Universitas Sebelas Maret adalah membekukan fungsi MWA (Pasal 3) dan selama dibekukan fungsi organ dijalankan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Pasal 4).
"Jadi, kelembagaan dan fungsi MWA yang dibekukan dan tidak memberhentikan 17 anggota yang ada. Anggota tetap eksis secara hukum dan apabila ada yang mengundurkan diri itu merupakan urusan pribadi yang bersangkutan serta tidak ada perintah dari Kementerian," paparnya.
2. Dirjen Dikti Prof Nizam menghargai anggota MWA untuk menghormati Permendikbud Nomor 24/2003 demi kebaikan dan kemajuan UNS.
Dalam hal ini, karena organ MWA sudah dibekukan dan fungsi diambil alih oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, maka anggota MWA tidak bisa lagi menjalankan fungsinya, sampai ada penetapan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Sehubungan dengan hal di atas, kami menegaskan bahwa MWA UNS tetap eksis susunan dan komposisi keanggotaan dan tidak ada perintah normatif mengundurkan diri. Jika ada yang mengundurkan diri itu adalah urusan pribadi dan bukan kebijakan resmi kementerian.
"Secara hukum administrasi, keanggotaan MWA UNS tetap dan utuh, sehingga tetap berhak atas layanan fasilitas, anggaran, dan kebutuhan dinas yang telah ditetapkan," lanjutnya.
4. Dalam kesempatan ini pula, setelah mempelajari dan mencermati secara seksama kembali, berdasarkan rapat koordinasi Pimpinan MWA UNS tanggal 7 April 2023, maka MWA UNS tetap menghormati Permendikbud Nomor 24/2023, dan juga ditegaskan tidak ada pelantikan Rektor UNS Masa Bakti
2023-2028. Apabila sebelumya beredar informasi tersebut, itu adalah wacana sehubungan dengan debat legalisasi eksistensi MWA UNS.
"Demikian informasi ini disampaikan agar supaya dapat disosialisasikan informasi yang lebih seimbang dan kami mengajak, agar seluruh pemangku kepentingan UNS dengan dukungan masyarakat luas bersama-sama membangun kampus Benteng Pancasila UNS dengan lebih baik lagi," pungkasnya.
- UKSW Sudah Maksimal Bantu Mahasiswa Asal Kabupaten Pegunungan Bintang
- Bidik Anugerah ASEAN Eco School 2027, Tiga SMP Digembleng DLH Rembang
- Luar Biasa! Prodi Ners UMS Luluskan 69, semua Cumlaude, 22 diantaranya Raih IP 4.0