Nekat Jual Togel, Warga Karangasem Grobogan Diringkus Polisi

Polres Grobogan terus berkomitmen memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Grobogan. Terbukti, polisi kembali meringkus Pr (52) seorang pria warga Karangasem, Wirosari, Grobogan. Dia  diringkus polisi saat menjual toto gelap (Togel). 


Pr (52) tak dapat berkutik saat disergap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan di dalam rumahnya yang digunakan untuk menjual kupon togel.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat karena penjualan togel atau perbuatannya telah meresahkan. 

"Informasi itu ditindaklanjuti petugas dari Resmob Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan aktifitas perjudian jenis togel,’’ katanya, Jum’at (7/4).

Disampaikan Kapolres Grobogan, penangkapan pelaku judi togel ini juga sebagai bentuk pihak kepolisian memerangi praktik perjudian di Kabupaten Grobogan. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

‘’Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya yakni uang tunai Rp. 438 ribu, 4 bendel kupon kosong, 4 bendel kupon yang sudah terisi, 1 lembar kertas angka keluaran togel, dan 1 buah bolpoin,’’ ungkap Kapolres Grobogan.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Grobogan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," pungkasnya.