Polres Grobogan terus berkomitmen memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Grobogan. Terbukti, polisi kembali meringkus Pr (52) seorang pria warga Karangasem, Wirosari, Grobogan. Dia diringkus polisi saat menjual toto gelap (Togel).
- Polres Purworejo Amankan Pelaku Tawuran Antar Pelajar
- Kreak Yang Resahkan Masyarakat Waktu Sahur Di Ngaliyan Babak Belur Saat Tertangkap Warga
- Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda Riau Irjen Iqbal Pecat Tidak Hormat dan Ancam Hukum Berat Ipda YR
Baca Juga
Pr (52) tak dapat berkutik saat disergap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan di dalam rumahnya yang digunakan untuk menjual kupon togel.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat karena penjualan togel atau perbuatannya telah meresahkan.
"Informasi itu ditindaklanjuti petugas dari Resmob Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan aktifitas perjudian jenis togel,’’ katanya, Jum’at (7/4).
Disampaikan Kapolres Grobogan, penangkapan pelaku judi togel ini juga sebagai bentuk pihak kepolisian memerangi praktik perjudian di Kabupaten Grobogan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
‘’Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya yakni uang tunai Rp. 438 ribu, 4 bendel kupon kosong, 4 bendel kupon yang sudah terisi, 1 lembar kertas angka keluaran togel, dan 1 buah bolpoin,’’ ungkap Kapolres Grobogan.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Grobogan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," pungkasnya.
- Dua Pelaku Pemerkosaan di Pedurungan Ditangkap Polisi
- Sepasang Kekasih Adu Mulut Hingga Jadi Tontonan Warga, Ceweknya Lapor Polisi
- Perkelahian Gangster Nyaris Meletus Di Semarang, Polisi Amankan Puluhan Remaja