Dua Pelaku Pemerkosaan di Pedurungan Ditangkap Polisi

Net/ ilustrasi
Net/ ilustrasi

Polrestabes Semarang menangkap dua pelaku aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis di Pedurungan Semarang.


Pemerkosaan terjadi di Pedurungan Semarang, tepatnya terjadi di rumah kos milik Tomo Jl. Karanglo Tanggul Kelurahan Gemah, pada Rabu (25/1).

Dua pelaku pemerkosaan di Pedurungan Semarang bernama Maulana Firdaus (20) dan Dony (23). Kemudian untuk korban dalam aksi pemerkosaan ini berinisial IPA (19). 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan, kronologi pemerkosaan tersebut. "Dua pelaku itu memperkosa korban ternyata dengan cara memaksa dengan minuman keras," kata Irwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/2). 

Pukul 12.00 WIB korban diajak oleh pelaku ke rumah kos tersebut.

Setelah berada di kos, korban dipaksa menenggak minuman keras lalu disetubuhi oleh pelaku bersama teman korban bernama Dony.

"Akhirnya korban ditemukan oleh keluarganya dan dijemput untuk pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang," katanya. 

Usai dilakukan tindak pemerkosaan, korban mendapat trauma. "Untuk kedua pelaku akan diancam Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf b  UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," pungkas Kapolrestabes Semarang.