Diduga berniat menerbangkan balon udara tanpa izin, CD (42), warga Jalan Darma Bakti, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, diamankan Satuan Reskrim Polres Pekalongan, Minggu (24/6). CD diamankan polisi di RM Kulu Asri, Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 09.00 WIB.
- Polisi Telah Amankan Terduga Pelaku, Seorang Anggota TNI
- Pedagang Pecel Lele di Tengaran Tewas Ditangan Teman Sendiri
- Masyarakat Agar Hati-Hati, Peredaran Upal UIN Makasar Tidak Terkendali
Baca Juga
Dalam pengamanan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agung Ariyanto ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balon udara warna putih kuning dan merah yang terbuat dari kertas minyak dengan diameter 4,5 m dan panjang 7 m, satu buah ekor balon udara warna merah hijau kuning yang terbuat dari kertas minyak dengan lebar 40 cm dan panjang 34 m, dan satu buah sumbu api dengan panjang 50 cm.
Selain itu, diamankan pula satu buah tungku yang terbuat dari beton dengan panjang 1 m dan diameter 20 cm, dua buah potongan karet ban dalam dan bahan bakar solar.
"Ya betul kemarin mengamankan seseorang yang akan menerbangkan balon udara di RM Kulu Asri. CD sudah kita bawa ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim AKP Agung Ariyanto kepada RMOLJateng, Senin (24/5).
Seperti diketahui, kebiasaan warga Kabupaten Pekalongan untuk menandai tujuh hari setelah Lebaran atau tradisi syawalan dengan menerbangkan balon udara. Padahal, tradisi menerbangkan balon udara tanpa izin ini memiliki risiko tinggi, di antaranya bisa mengganggu penerbangan pesawat terbang.
Oleh karena itu, jauh hari sebelumnya Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan sudah memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk melaksanakan patroli dalam rangka menciptakan kamtibmas yang aman dalam pengamanan syawalan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan saat itu sudah menginstrusikan khususnya ke para bhabinkamtibmas jajaran Polres Pekalongan untuk memberikan himbauan dan penyuluhan ke warga binaannya terkait larangan petasan dan larangan menerbangkan balon udara. Polres Pekalongan juga telah memasang spanduk larangan yang berisikan larangan membuat dan menerbangkan balon udara yang telah dipasang di beberapa titik.
Kami kedepankan upaya preemtif dan preventif. Sudah saya sampaikan ke para bhabinkamtibmas untuk mensosialisaikan dan mengimbau kepada masyarakat tentang larangan membunyikan petasan dan menerbangkan balon udara. Apabila masih ditemukan pastinya akan kami tindak tegas," ujar Kapolres Pekalongan.
- Kenalan Lewat Medsos, Wanita Cantik Kehilangan Motor
- Tiga Alap-Alap Ranmor Dibekuk Unit Polrestabes Semarang
- Nenek Penghuni Panti Wredha Ini Menangis Haru Saat Polwan DitShabara Polda Jateng Berikan Bunga dan Memeluknya