Ngeri, Angka Perceraian di Batang Tembus 1.312 Kasus

Angka perceraian di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, termasuk tinggi. Hingga 11 September 2023 angka perceraian sudah menembus 1.312 kasus.


"Dilihat trennya naik. Kemarin pas covid memang sedikit menurun. Hanya saja untuk September ini saja sudah lebih dari setengah kasusnya tahun lalu," kata Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, Selasa (12/9).

Ia merinci 1.054 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan pihak wanita terlebih dahulu. Lalu 258 cerai talak yang diajukan laki-laki terlebih dahulu.

Ikin berharap angka perceraian di Kabupaten Batang lebih rendah meski prediksinya meningkat. Untuk faktor penyebab yang mendominasi perceraian adalah faktor ekonomi.

"Faktor lainnya adalah meski begitu juga ada beberapa faktor, seperti perselingkuhan dan lainnya," ucapnya.

Sebelum putusan cerai ada upaya mediasi. Kemudian pertimbangan hakim menjadi penentu permohonan perceraian itu diterima atau ditolak. 

Contoh yang menjadi pertimbangan hakim yaitu perkara perceraian dengan alasan suami / istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin. 

"Hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan," katanya.

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Batang, Sodikin membenarkan jika tingkat perceraian di Batang cukup tinggi. Pada 2022, jumlah perceraian di Batang berbanding 1:4 dengan angka pernikahan di Batang. 

Pada 2022, jumlah kasus perceraian menembus 2 ribuan. Di sisi lain, jumlah pernikahan menembus 8 ribuan.

"Ibaratnya dari 4 pengantin itu 1 bercerai," ucapnya.