Nilai Rupiah Melemah, Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Tak Terbendung

PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi pada Agustus 2024. Penyesuaian harga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).


Langkah penyesuaia harga BBM diterapkan pada jenis gasoline meliputi Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95. Serta produk gasoil yaitu Pertamina Dex dan Dexlite. Sedangkan Pertamax tidak ada perubahan harga.

Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024. 

“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga," ujar Heppy, Kamis (3/8). 

Menurut Heppy, evaluasi harga diterapkan ntuk Pertamax Green Research Octane Number (RON) 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Sedangkan Pertamax harga tetap.

Kebijakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi, kata Heppy, Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, namun harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024," tambahnya.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini, imbuh Heppy, maka untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp.12.950 per liter. Untuk Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 13.900 per liter.

Kemudian Pertamax Turbo menjadi Rp 15.450 dari sebelumnya Rp 14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp 15.350 dari sebelumnya Rp 14.550 per liter. Pertamina Dex di harga Rp 15.650 dari sebelumnya Rp 15.100 per liter. Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

Heppy menjelaskan, penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). 

"Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” imbuh Heppy.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah (JBT) PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menambahkan harga BBM Non Subsidi sebelum dan pasca penyesuaian harga di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sama dengan di DKI Jakarta..