NOC Indonesia Mengkudeta Pengurus Pusat PTMSI

Logo International Table Tennis Federation
Logo International Table Tennis Federation

Jakarta – Sekretaris Jenderal National Olympic Committee (NOC) Indonesia, Wijaya M. Noeradi, telah bersurat kepada Federasi Internasional Tenis Meja (International Tabble Tennis Federation atau ITTF) untuk meminta Pengalihan Status dari pengurus pusat (PP) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI).

Sejak tahun 1963, PTMSI sudah diakui sebagai anggota ITTF. Permintaan pengalihan tersebut adalah pengalihan status keanggotaan PTMSI di ITTF kepada FTMI (Federasi Tenis Meja Indonesia) yang dibentuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI).

Namun, tindakan yang dilakukan oleh Sekjen NOC Indonesia ini merupakan bentuk intervensi Pemerintah dengan menggunakan tangan NOC Indonesia.

Sekjen NOC Indonesia masuk sebagai satuan tugas (Satgas) Penyelesaian Sengketa Organisasi Tenis Meja dan Anggar (Ikatan Anggar Seluruh Indonesia atau IKASI) sesuai Keputusan Menteri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2024.

Menurut Oegroseno, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, tindakan Sekjen NOC Indonesia ini merupakan kudeta inkonstitusional yang dilakukan oleh Dito Ariotedjo sebagai Menpora RI terhadap PP PTMSI yang diakui oleh ITTF.

Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Olympic Charter, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Selain juga bertentangan dan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olah Raga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Lambang PTMSI