RS (19) harus berurusan dengan polisi karena melakukan penodaan terhadap temannya sendiri.
- Cari Motif Predator Seks di Jepara, Polisi ‘Obrak-abrik’ HP Pelaku
- IAIN Kudus Bentuk Tim Mahkamah Etik Investigasi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
- Patah Tulang Kepala Bawah, Ini Penyebab Kukuh Tewas
Baca Juga
RS yang merupakan warga Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen, harus meringkuk di ruang tahanan di Polres Kebumen.
RS melakukan aksi bejadnya di rumah temannya sendiri yang dalam kondisi kosong di Desa Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun.
Tindakan tersangka berawal saat korban sedang bermain dirumah temannya Agus Lastanto dan pada waktu bersamaan tersangka juga sedang ada disitu.
RS memaksa RL (19) dengan cara menarik korban dan memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan membenarkan, kejadian tersebut dan tersangka kini sudah diamankan di Polres Kebumen.
"Tersangka RS sudah ditangkap oleh anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Kebumen, penangkapan dilakukan dirumahnya pada hari jumat 25 Oktober 2019," ujar Kapolres Rabu (30/10).
Gara-gara ulahnya kini TS dijerat Pasal 283 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Atas kejadian tersebut Kapolres mengimbau kepada warga Kebumen agar orang tua selalu memantau pergaulan anaknya.
- Kenal Via Facebook, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
- Temuan Mengejutkan: Kepala Desa Termasuk Salah Satu Pelaku Perusakan Jembatan Megonten-Babad, Demak
- Ikutan Taruhan Dadu, Kader PSI Wonogiri Terancam Dicopot