Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus yang magang di Pengadilan Agama (PA) Kudus, langsung direspon cepat oleh pimpinan kampus setempat.
- Kukuhkan Tiga Guru Besar, Rektor IAIN Kudus Selipkan Pesan Mengejutkan
- Ruaar Biasa, Bentangan Tulisan Shalawat Asnawiyah Terpanjang di IAIN Kudus Sukses Pecahkan Rekor Muri
- Rajin Blusukan ke Kampus dan Sekolah, KPU Kudus Kampanyekan Ajakan Ini
Baca Juga
Langkah yang dilakukan para pimpinan IAIN Kudus dengan menyelenggarakan rapat internal, Sabtu (17/08). Pihak Rektorat menyikapi atas laporan mahasiswi mereka telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum tenaga kependidikan kampus setempat berinisial S, saat menjalani tugas magang di Pengadilan Agama Kudus.
Tim Kerja Kehumasan IAIN Kudus, Taqiyusinna mengatakan, dalam upaya meluruskan permasalahan yang terjadi, IAIN Kudus juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama.
“Pihak kampus juga berkomitmen mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum, selama proses pengaduan berlangsung,” ujar Taqiyusinna.
Terkait isu yang menyangkut tenaga kependidikan IAIN Kudus, Taqiyusinna membenarkan bahwa S memang benar merupakan tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kudus.
“Namun, aktivitasnya sebagai freelancer mediator non hakim dilakukan di luar tugas resminya sebagai pegawai IAIN Kudus dan tanpa adanya surat tugas atau penugasan resmi dari institusi IAIN Kudus,” terang Yusi sapaan akrabnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat internal, imbut Yusi, pimpinan IAIN Kudus langsung membentuk Mahkamah Etik untuk menindaklanjuti proses investigasi terhadap permasalahan tersebut.
Menurut Yusi, Mahkamah Etik terdiri dari perwakilan pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum.
Yusi menambahkan, Mahkamah Etik ini nantinya yang akan menindaklanjuti dan melakukan investigasi lebih lanjut terkait permasalahan yang menimpa mahasisiwa IAIN Kudus.
“Investigasi ini akan dilakukan secara menyeluruh, dengan tujuan menjaga integritas institusi serta memberikan kejelasan atas permasalahan yang ada,” pungkasnya.
Seperti diberitakan RMOLjateng Sabtu (17/8), sebelumnya, kasus dugaan tindak pelecehan seksual kembali menghebohkan dunia pendidikan di Kudus. Kasus asusila kali ini menimpa sejumlah mahasiswi IAIN Kudus yang magang di Pengadilan Agama (PA) kabupaten setempat.
Tentu saja dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku berinisial S, oknum tenaga pendidikan di kampus setempat langsung tersebar dan viral di platform media sosial. Dugaan pelecehan seksual ini pertama kali diposting oleh pemilik akun IG @lawan_pencabulan dan website milik HMI Komisariat Dakwah Usuludin.
Aksi pelecehan seksual yang dialami mahasiswi IAIN Kudus yang diduga dilakukan pelaku S di PA Kudus pun mengundang komentar hujatan dari para nitizen. Dugaan tindakan pelecehan sesksual itu dialami sejumlah mahasiswi IAIN Kudus, saat mereka melakukan tugas magang di PA Kudus Kelas I A pada 18 Juli 2024 lalu.
- Kudus, Jadi Wakil Indonesia Dikancah Internasional
- Festival Pager Mangkok Jadi Wadah Pelajar Kudus Bereksplorasi Seni
- Warga Kudus Luka, Dua Rumah dan Satu Sekolah Rusak