Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang statusnya kini
telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP telah mengembalikan uang
ganti rugi sebesar 100 ribu dolar AS ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
- Satpol PP Kota Semarang Bongkar 26 Rumah Tidak Berizin
- Video Sempat Viral, Jambret Ponsel Anak Dibekuk Polisi
- Kuasai 38 Paket Sabu, Warga Kebumen Ditetapkan Menjadi Tersangka
Baca Juga
Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/6) dilansir dari Kantor Berita Politik
"Saya dapat informasinya ada penambahan pembayaran USD 100 ribu dolar, jadi selain Rp5 miliar yang sempat dititipkan pada KPK saat proses masih berjalan di pengadilan ada penambahan 100 ribu dolar AS,"jelasnya.
Jumlah denda yang ditetapkan pengadilan atas Novanto adalah 7,3 juta dolar AS. Novanti menyanggupinya dengan cara menyicil.
"Karena
tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk
mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan, karena kita tahu
di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap,"
demikian Febri.
- 17 Anggota Peradi Karanganyar Terancam Dikeluarkan
- Hasil Autopsi Sebut Jasad Perempuan Merupakan Korban Pembunuhan
- Warga Kinibalu Ditemukan Tak Berdaya, Meninggal Setelah Dua Hari Tak Sadarkan Diri Diduga Korban Dianiaya