Seorang tukang tambal ban di Kelurahan Genuk, Bandot Winoto, hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya 10 tahun penjara. Putusan tersebut memang jatuh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 14 tahun penjara.
- Tak Terima Ditangkap KPK, Hakim Itong Tersangka Suap "Makelar Kasus" Meracau saat Jumpa Pers
- Kewanen! Ada Yang Retas Nomor Pribadi Ketua DPRD Jawa Tengah Dengan Tujuan Minta Transfer
- Tangis Pilu Nasabah BMT Al-Ishlah Salatiga, Miliki Tabungan Tapi Harus 'Ngutang' Agar Pendidikan Anak Tak Putus
Baca Juga
Bandot, dihukum lantaran terlibat atas perkara narkotika. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Bandot dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, kuasa hukum Bandot, Putro Satuhu, menyayangkan putusan majelis hakim. Putro menilai, hakim tidak memperhatikan fakta persidangan bahwa Bandot sama sekali tidak mengetahui bentuk narkotika yang akhirnya menyeret dirinya ke meja hijau.
Menurut Putro, Bandot adalah salah satu dari sekian banyak kejahatan mafia narkotika yang ada di Indonesia.
Kami sangat menyayangkan hal ini. Terdakwa sudah menerima, kami menghormati keputusan terdakwa menerima hukuman majelis hakim. Tapi yang perlu jadi catatan, terdakwa hanya lulusan SD dan tidak mengetahui kalau barang yang dia ambil adalah narkotika,"kata Putro usai sidang, Kamis (16/8).
Putro menjelaskan, Bandot ditangkap pada hari Selasa tanggal 2 April 2018 sekitar jam 00.30 WIB di depan Sri Ratu Mall jalan Pemuda, Kota Semarang. Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 113,335 gram.
Awalnya, terdakwa bertemu dengan Aris (DPO) dan dikenalkan dengan seseorang berinisial BOS. Lewat komunikasi dengan handphone, BOS menawarkan kepada Bandot pekerjaan tambahan dan akan diberikan bayaran. Ia kemudian menyuruh Bandot untuk mengambil kiriman yang ternyata berupa 500 pil diduga extacy di depan Stasiun Poncol Semarang. Setelah itu, BOS juga memerintahkan Bandot untuk mengirim pil itu ke sejumlah pihak,"terang Putro.
Kata Putro, Bandot juga pernah diperintah untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu beberapa kali oleh BOS melalui telephone.
Setelah diambil, sabu-sabu itu kemudian dibawa pulang ke rumah kontrakannya untuk menunggu perintah BOS agar mengantarkan,"katanya.
Saat mengantarkan pesanan di depan Sri Ratu Mall Jl. Pemuda, Pandansari, Semarang Tengah, Kota Semarang, Bandot ditangkap oleh beberapa orang yang mengaku Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng yang kemudian menggeledahnya dan menemukan 9 (Sembilan) paket sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok yang sedang dipegang dengan tangan kiri.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa da menemukan paket sabu lainnya dan 259 (dua ratus lima puluh Sembilan) butir pil merah muda yang disimpan di dalam tas warna merah muda beserta barang barang lainnya. Total sabu-sabu yang diamankan dari tangan terdakwa sebesar 113,335 gram dan ratusan pil ekstasi.
- Epilepsi Kambuh, Zainal Ditemukan Tak Bernyawa Di Saluran Air
- Polresta Solo Serahkan Berkas Penyelidikan kepada Keluarga Korban Diklat Menwa UNS Solo
- Gangster Viral di Jalan Borobudur, Semarang, Berhasil Diringkus Tim Elang