Nyaru Jadi Ojek Online, Pemuda Ini Curi Burung

Unit Reskrim Polsek Semarang Barat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian burung di Jalan Taman Kumudasmoro I, Bongsari, Semarang Barat yang terjadi pada Kamis, (4/2/2021).


Unit Reskrim Polsek Semarang Barat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian burung di Jalan Taman Kumudasmoro I, Bongsari, Semarang Barat yang terjadi pada Kamis, (4/2/2021).

Dalam aksinya, pelaku mengelabuhi warga dengan mengenakan seragam ojek online.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro menyebut, pelaku diketahui bernama Puri Adiyanto (38) warga Jatisari, Gisikdrono, Semarang Barat. Ia ditangkap bersama barang bukti seekor burung Murai Batu milik Joko Pitono.

Anggota Reskrim juga menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu di kantong jaket sebelah kiri dengan berat 0,08 gram serbuk putih kristal.

"Awalnya ditangkap oleh anggota saat kepergok mencuri seekor burung jenis murai batu lengkap dengan sangkarnya. Lantas anggota melakukan penggeledahan badan dan ditemukan Sabu yang diletakan didalam bungkus rokok," ungkap Kompol Iman Sudiyantoro dalam rilis kasus, Jum'at (5/2/2021).

Kompol Iman menambahkan, sebelum melakukan aksinya pelaku yang menyaru sebagai driver Ojek Online ini berpura pura menanyakan alamat pada ibu korban.

Sambil mengamati situasi pelaku yang merupakan residivis pencurian spesialis burung ini kembali ke rumah korban dan mengambil burung beserta sangkaranya.

"Pelaku mengenakan jaket Ojek Online berputar sambil mengamati situasi selama 15 menit. Saat hendak mengambil burung ia tertangkap tangan dan diamankan oleh anggota," imbuh Kompol Iman.

Sementara itu dari pengakuan Puri Adiyanto, ia sengaja mengenakan jaket Ojek Online dengan tujuan untuk memudahkan aksinya mencuri, sehinga gerak geriknya tidak dicurigai. Sedangkan helm dan jaket ojek online ia dapatkan dari membeli.

"Helm dan jaket ojol saya beli di PKL Kokrosono dengan harga murah. Dalam sebulan ini saya sudah melakukan pencurian burung sebanyak tiga kali," kata Puri.

Saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Semarang Barat guna pemeriksaan mendalam. Untuk berkas pencurian dan Narkotika akan dipisah (split).

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana sementara untuk narkotika akan dikenakan UU narkotika.