Nyepi, Dua Narapidana Kedungpane Dapat Remisi

Dua narapidana Lapas klas I Kedungpane Semarang mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan dalam memperingati Hari Raya Nyepi 2019.


Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi mengatakan, keduanya sudah diusulkan mendapatkan remisi tersebut sejak 6 bulan kemarin.

Dadi menerangkan, kedua narapidana tersebut yakni, I Wayan Luwes narapidana kasus pembunuhan dan Mugilan Anguthan narapidana kasus narkotika.

Kemudian, usulan ini sudah disetujui oleh Dirjen Pas secara online. Sekarang kami serahkan remisi tersebut kepada keduanya," kata Dadi, Kamis (7/3).

Menurut Dadi, saat ini kedua narapidana sedang menjalankan ibadah Nyepi menyambut tahun baru saka 1941.

Besar potongan masa tahanannya, satu bulan. Kami juga tidak ada penyerahan secara simbolik. Yang jelas keduanya sudah kami beritahu soal remisi tersebut," pungkasnya.