Pengacara Juliari Batubara Memohon Tuntutan yang Adil

Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama para pengacaranya/RMOL
Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama para pengacaranya/RMOL

Persidangan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dengan terdakwa Juliari Peter Batubara akan mendekati babak akhir.


Hari ini, Rabu (28/7), Juliari selaku mantan Menteri Sosial akan menjalani sidang tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menjelang sidang tuntutan ini, pengacara Juliari, Maqdir Ismail berharap Juliari mendapat tuntutan yang adil. 

"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," ujar Maqdir kepada wartawan, Rabu (28/7).

Menurut Maqdir, selama proses persidangan, dakwaan Jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap Juliari telah terbantahkan.

Di mana dalam dakwaan Jaksa, uang Rp 14,7 miliar yang diterima Juliari melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19.

Menurut Maqdir, dalam persidangan, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Sekretaris pribadi (Sespri) Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari yang sempat dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.

"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," tegas Maqdir.

Selain itu, kesaksian Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari Peter Batubara. 

"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.

Apalagi sambung Maqdir, para saksi tersebut pernah bertemu secara langsung dengan Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Terkecuali secara kebetulan Harry Van Sidabukke, menerangkan pernah bertemu dengan Juliari Batubara, ketika meninjau gudang," jelas Maqdir.

Dari fakta persidangan itu, Maqdir meyakini, kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Mensos.

Maqdir menyebut, pernyataan Juliari menerima uang hanya keluar dari mulut Joko. Pernyataan itu pun dianggap Maqdir, sengaja berbohong untuk menyeret Juliari ke dalam pusaran kasus dugaan suap bansos.

Hal itu semakin diyakini karena Joko saat ini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) yang menurut Maqdir hanya untuk mendapat keringanan hukuman.

"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," pungkas Maqdir. 

Juliari dalam surat dakwaan tim JPU KPK, didakwa menerima uang Rp 32,4 miliar lebih dari pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Uang tersebut naik dua kali lipat dari penerimaan awal senilai Rp 17 miliar.