Selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLLC) 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga menindak 632 pelanggar lalu lintas.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Jumlah itu adalah dengan perincian tilang statis 9 kali, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile 19 kali dan tilang manual sebanyak 368 kali. Sedangkan jumlah teguran sebanyak 236 kali.
Untuk jenis pelanggaran lalu lintas, sebagaian besar adalah berkaitan dengan penggunaan helm yang tidak standar, kemudian melawan arah dan over load atau over dimensi, sedangkan mayoritas usia pelanggar adalah di bawah 25 tahun.
"OKLLC masih dua hari kedepan, namun untuk target operasi sudah terpenuhi. Adapun tujuan Operasi ini adalah meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni, Jumat (15/03).
Ia menerangkan, penindakan dilaksanakan guna memberikan dampak atau efek jera bagi masyarakat.
Dimana, penindakan dengan tilang yang dilakukan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLLC) merupakan tindakan akhir karena pada operasi saat ini mengutamakan unsur edukasi.
Ia berharap dengan adanya OKLLC yang digelar mulai 4 hingga 17 Maret 2024 dapat menjadi bagian momentum penegakan kepatuhan hukum.
"OKLLC bisa menjadi momentum meningkatkan kepatuhan hukum bagi pengendara kendaraan bermotor, serta menjaga etika dalam berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berlalu lintas," imbuhnya.
- Final Kapolres Cup 2025 Jadi Awal Kebangkitan Voli Boyolali
- Pemerintah Kecamatan Kradenan Blora Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih
- Sendang Wuluh Jragung, Mata Air Ajaib Penyembuh Penyakit Dan Ilmu Hitam Di Tengah Lembah Demak