Proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kecamatan Tembalang Kota Semarang dinodai insiden pelarangan dan pengancaman dilakukan oleh oknum Panwas.
- Polrestabes Semarang Beri Penghargaan 67 Orang Personil dan Warga Sipil
- Persiapkan Tradisi Bus Tawaf Saat Pemberangkatan Calhaj Demak
- Ratusan Koper Calon Jamaah Haji Demak Dikirim ke Asrama Donohudan Solo
Baca Juga
Relawan pemantau Pemilu 2024 dari LBH Dewi Keadilan Indonesia Aris Zaki menjadi korban pelarangan dan intimidasi dilakukan oleh oknum mengaku sebagai panwas Pemilu.
Menurut Aris, kejadian itu bermula saat hendak memantau proses rekapitulasi di Kecamatan Tembalang pada Rabu (21/2) dengan mengambil gambar untuk dokumentasi. Namun dirinya ditegur oleh salah satu petugas dari PPK.
"Kami ditegur oleh Petugas PPK, ditanyakan, mas darimana? ada surat tugas apa tidak? Tidak boleh mengambil gambar,” kata Aris saat ditemui di halaman kantor Kecamatan Tembalang, Sabtu (24/2).
Selain itu, lanjut Aris, petugas dari Panwas ikut nimbrung juga memintanya untuk menghapus hasil foto telah didokumentasikan di ponselnya.
"Kemudian petugas itu melihat hasil foto itu di HP dan menyuruh untuk menghapusnyaa seraya berkata fotonya dihapus atau saya banting HP (handphone)-nya,” kata Aris.
Usai kejadian itu, Aris meminta keterangan kepada petugas itu terkait aturan. Namun, jawaban dari petugas tidak ada kejelasan malah pergi.
Koordinator Pemantau Pemilu wilayah Jateng dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Ronny Maryanto menyesalkan, tindakan dilakukan oleh oknum PPK dan panwas tersebut terhadap relawannya.
Menurut Ronny, lembaganya terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Pemilu sebagai pemantau pemilu sesuai nomor akreditasi no 47/PM05/ KL /12/ 2023 yang ditanda tangani ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
"Proses rekapitulasi yang kami pantau cukup baik di beberapa tempat, namun untuk di kecamatan Tembalang kami mendapat lapora dari relawan kami adanya penolakan dan intimidasi terhadap relawan, bentuknya berupa pelarangan pengambilan foto," kata Ronny kepada wartawan.
Dia menjelaskan, proses pengambilan foto dan dokumentasi tidak perlu dilarang karena itu bentuk pengawasan publik.
"Ditempat lain, proses pengawasan dan pendokumentasian tidak ada masalah, hanya di Tembalang menjadi catatan khusus kami karena ada pelarangan," kata Ronny.
Ronny mengatakan sesuai aturan KPU, tidak aturan melarang pendokumentasian proses rekapitulasi suara.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang Sukirman menolak untuk memberikan keterangan.
- Rumah Reyot Warga Pondok Grogol, Mendadak Ambruk, Pemdes Langsung Turunkan Bantuan RTLH
- Operasi Patuh Candi, 100 Persen Terapkan Pola Simpatik
- Bupati Purbalingga Minta Momentum HPN Dijadikan Semangat Mencerdaskan Masyarakat