Ombudsman : Polri Sudah Buka Diri Kasus Brigadir J

Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat

Ombudsman RI terus mengawasi perkembangan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menyebabkan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas.


Ombudsman menilai Polri sudah membuka diri dan meminta masyarakat sabar dengan proses penyidikan ilmiah yang kini sedang dilakukan kepolisian serta pihak eksternal, Komnas HAM dan Kompolnas.

"Sebenarnya kan justru kalau dilihat secara positif, kan polisi mau bekerja. Mari kita libatkan pihak-pihak independen'. Itu kan artinya sudah dalam bahasa saya, itu polisi sudah membuka diri kan, dia tidak memonopoli autopsi," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, kepada wartawan, Senin (25/7).

Seperti diketahui, Polri menyatakan siap proses autopsi ulang jenazah Brigadir J untuk mengungkap fakta penyebab kematian, untuk menjawab spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat. Polri juga menyatakan siap melibatkan tim forensik dari berbagai pihak, baik RS swasta maupun RS TNI.

"Cara untuk meningkatkan kepercayaan publik pada kepolisian, ya tentu dengan melibatkan pihak-pihak eksternal, itu sudah tepat. Artinya kan mau nggak mau kan, karena ada keraguan, kejanggalan, ada pertanyaan-pertanyaan, ya mau nggak mau polisi pun harus terbuka. Sampai saat ini kan semua hampir tidak ada yang bisa ditutup-tutupin lagi," ujar Johanes.