Operasi Di Kos-kosan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Dalam rangka operasi  Antik Candi 2019, jajaran unit Reskrim Polsek Pedurungan menggelar operasi di kos-kosan. Alhasil, dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pengedar sabu.


Pelaku diketahui bernama Candra Halim Oktavianus (22) warga Kp Gutitan, Sarirejo, Semarang Timur, ia ditangkap bersama barang bukti 30 gram sabu di kos-kosan jalan Muwardi Raya No. 3 Kalicari Pedurungan.

Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi mengungkapakan, pelaku sebelumnya sudah menjadi Target Operasi berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

"Begitu mendapatkan informasi, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penggerebekan di kamar indekos pelaku. Saat digerebek di atas meja ditemukan puluhan paket sabu yang sudah siap edar," ungkap Kompol Mulyadi saat gelar perkara di Mapolsek Pedurungan, Rabu (21/8/2019) siang.

Dari penggerebekan tersebut didapatkan 13 (tigabelas) paket  sabu masing-masing seberat kurang lebih 0,5 gram dan satu bungkus plastik yg diduga sabu seberat kurang lebih 10 gram,  serta 3 buah  timbangan digital.

"Total sabu kurang lebih 30 gram yang berhasil kita dapatkan di kamar kos pelaku. Ini masih terus kita kembangkan," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud  dalam pasal  114 ayat (2))  subsider  pasal 112 ayat (2)  UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.