Dalam rangka operasi Antik Candi 2019, jajaran unit Reskrim Polsek Pedurungan menggelar operasi di kos-kosan. Alhasil, dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pengedar sabu.
- Usai Dicekoki Miras, Gadis Belia di Grobogan Diperkosa Bergantian
- Sopir Travel Ditangkap, Saat Digeledah Polisi Temukan 13,74 Gram Sabu
- Mahasiswi Pembuang Bayi Tak Ditahan, Kapolres Magelang Kota: Masih Labil
Baca Juga
Pelaku diketahui bernama Candra Halim Oktavianus (22) warga Kp Gutitan, Sarirejo, Semarang Timur, ia ditangkap bersama barang bukti 30 gram sabu di kos-kosan jalan Muwardi Raya No. 3 Kalicari Pedurungan.
Kapolsek Pedurungan Kompol Mulyadi mengungkapakan, pelaku sebelumnya sudah menjadi Target Operasi berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
"Begitu mendapatkan informasi, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penggerebekan di kamar indekos pelaku. Saat digerebek di atas meja ditemukan puluhan paket sabu yang sudah siap edar," ungkap Kompol Mulyadi saat gelar perkara di Mapolsek Pedurungan, Rabu (21/8/2019) siang.
Dari penggerebekan tersebut didapatkan 13 (tigabelas) paket sabu masing-masing seberat kurang lebih 0,5 gram dan satu bungkus plastik yg diduga sabu seberat kurang lebih 10 gram, serta 3 buah timbangan digital.
"Total sabu kurang lebih 30 gram yang berhasil kita dapatkan di kamar kos pelaku. Ini masih terus kita kembangkan," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2)) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.
- Teka-Teki Menghilangnya Dwi Terjawab, Dibunuh dan Dicor di Halaman Rumah Pacar
- Kasus Diklatsar Menwa UNS, Penyidik akan Meminta Keterangan Tim Dokter Forensik
- Polres Sukoharjo Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Jadi Petugas Pendataan Bantuan Kompor