Kasus pencurian di sebuah Rumah Makan ternama di Tegal Barat, Kota Tegal diungkap Polres Tegal Kota. Pelaku tak lain adalah mantan karyawannya sendiri.
- Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Masjid Al-Huda, Pelaku Ditangkap di Sragen
- Polres Blora Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kudus
- Polres Purworejo Bekuk Kawanan Pencuri Ternak
Baca Juga
Kasus berawal dari pengaduan masyarakat yang telah kehilangan uangnya di Rumah Makan miliknya.
Adanya laporan pengaduan tersebut kemudian Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendasari bukti-bukti yang ada di TKP.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, bahwa setelah pihaknya mendapatkan bukti-bukti yang ada di TKP selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelakunya.
"Petugas mendapatkan barang bukti petunjuk berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sehingga petugas mendapatkan bukti petunjuk siapakah pelaku dari pada pencurian tersebut dan segera mencari keberadaannya," kata Kapolres, Selasa (13/5).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban saudara ARN (38) warga Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Pelapor telah kehilangan uang yang tersimpan di laci meja Rumah Makan tempat usahanya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Berdasarkan keterangan korban dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV di TKP, kemudian petugas segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada di TKP dan keterangan korban, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangkanya," terang Kapolres.
Tersangka saudara. SLM (25) warga Kabupaten Tegal adalah mantan karyawannya sendiri. Tersangka masuk ke tempat kejadian dengan cara memanjat pagar belakang, dan keluar juga melalui tempat yang sama.
"Kemarin sore, tersangka berhasil kita tangkap setelah sempat kabur dan bersembunyi di daerah Kabupaten Tegal,” tambah Kapolres.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 dan atau 335 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pengancaman. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," pungkas Kapolres.
- Polres Tegal Kota Bentuk Satgas Anti Premanisme
- Gegara Laka Kalijambe, Polres Tegal Kota Gelar Ramp Check
- Polres Tegal Rutin Lakukan Latihan Tembak