Orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap yaitu Umar Ritonga resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Viral di Medsos, Polresta Pati Bekuk Enam Pemuda Meresahkan
- Kades Kebonagung dan Dua Penyanyi Diperiksa Penyidik Polres Kendal
- Resmob Polrestabes Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita Hamil Di Kamar Kos
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pimpinan lembaga antirasuah sudah menandatangani berkas untuk menerbitkan DPO Umar Ritonga.
"Sudah kemarin pimpinan sudah tanda tangan," ujar Saut kepada wartawan melalui pesan elektronik, Selasa (24/7).
Saut juga menambahkan seandainya Umar Ritonga tidak dapat menyerahkan diri karena tidak mempunyai uang maka pihaknya bersedia untuk menjemputnya.
"Semoga yang bersangkutan lebih baik menghadap saja ke KPK atau kalau tidak punya ongkos telepon saja ke KPK nanti akan dijemput di lokasi dimanapun UR (Umar Ritonga) berada," tukasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik
Sebelumnya, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs ini telah mengeluarkan ultimatum kepada Umar Ritonga untuk menyerahkan diri hingga Sabtu (21/7).
Bukan hanya mengultimatum Umar, bahkan juga telah meminta pihak keluarga dan kolega Umar untuk secara aktif mengajak Umar datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.
Saat digelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan di Labuhanbatu Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat, Labuhanbatu.
Pada saat akan ditangkap oleh tim KPK di lapangan, Umar melarikan diri dan hampir mencelakakan penyidik KPK. Dia kabur dan berpindah tempat hingga menghilang di perkebunan sawit dan rawa.
KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar. Sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.
KPK telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
- Tim Kemensos Turun Dampingi Belasan Santriwati Korban Kekerasan Seksual Pengasuh
- Hasil Pengungkapan Kasus Karaoke Sediakan Hiburan Striptease, Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka
- Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Panggil Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi Dinar Faisal Badar