Ombudsman RI (ORI) setuju dengan himbauan KPK yang meminta masyarakat tidak memilih calon kepala daerah mantan terpidana kasus korupDukungsi.
- Skenariokan Perpanjangan PPKM Darurat Tanpa Restu Jokowi, Sri Mulyani Blunder Besar
- Tingginya Minat Pendaftar Cabup, Pengamat Politik: Demokrasi Demak Semakin Maju
- Mengacu Putusan MK, DPC Gerindra Usung Duo Srikandi: Sri Wahyuni - Dewi Susilo Budiharjo
Baca Juga
Komisioner ORI Oda Ninik Rahayu menilai himbauan tersebut sebatas sebuah harapan adanya pemimpin yang bersih dan tidak menyalahi aturan dalam perundang-undangan.
"Kami menjaga peraturan sesuai dengan UU. Mendukung apa yang disampaikan oleh KPK dan ini harapan setiap masyarakat, para pemimpin adalah orang yang bersih," ujar Ninik saat acara "Ngopi (Ngobrolin Politik)" bersama Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (5/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Lebih lanjut Ninik menjelaskan bukan berarti himbauan itu membuat KPU tidak meloloskan kandidat mantan Napi Korupsi. Jika hal tersebut dilakukan maka KPU melakukan maladministrasi.
Untuk itu jugalah pihaknya hanya bisa mendukung himbauan dari KPK, namun jika nantinya KPU memuat himbauan KPK sebagai sebuah peraturan, hal tersebut telah bertentangan dengan UUD, yang menjelaskan setiap warga negara Indonesia berhak dipilih dan memilih.
"Ombudsman tidak berbicara boleh atau tidak boleh, karena ombudsman lebih melihat apakah dalam Cakada nanti itu persyaratnya terpenuhi atau tidak itu saja," ujarnya.
- Paguyuban Praja Lawu Karanganyar Ambil Formulir Bacawabup PDIP
- Ribuan Pendukung Ganjar Pranowo Gelar Aksi Kumpulkan 6000 KTP
- Wabup Grobogan Resmi Pindah PKB