ORI Dukung Himbauan KPK Tidak Memilih Cakada Mantan Napi Korupsi

Ombudsman RI (ORI) setuju dengan himbauan KPK yang meminta masyarakat tidak memilih calon kepala daerah mantan terpidana kasus korupDukungsi.


Komisioner ORI Oda Ninik Rahayu menilai himbauan tersebut sebatas sebuah harapan adanya pemimpin yang bersih dan tidak menyalahi aturan dalam perundang-undangan.

"Kami menjaga peraturan sesuai dengan UU. Mendukung apa yang disampaikan oleh KPK dan ini harapan setiap masyarakat, para pemimpin adalah orang yang bersih," ujar Ninik saat acara "Ngopi (Ngobrolin Politik)" bersama Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (5/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik

Lebih lanjut Ninik menjelaskan bukan berarti himbauan itu membuat KPU tidak meloloskan kandidat mantan Napi Korupsi. Jika hal tersebut dilakukan maka KPU melakukan maladministrasi.

Untuk itu jugalah pihaknya hanya bisa mendukung himbauan dari KPK, namun jika nantinya KPU memuat himbauan KPK sebagai sebuah peraturan, hal tersebut telah bertentangan dengan UUD, yang menjelaskan setiap warga negara Indonesia berhak dipilih dan memilih.

"Ombudsman tidak berbicara boleh atau tidak boleh, karena ombudsman lebih melihat apakah dalam Cakada nanti itu persyaratnya terpenuhi atau tidak itu saja," ujarnya.