Paguyuban Developer Soloraya Keluhkan Proses Ijin PBG Lambat

Proses perijinan online memberikan angin segar bagi sejumlah pengusaha, khususnya pengembang properti. Namun ternyata meskipun seluruh proses melalui online namun masih saja prosesnya lambat. 


Dicontohkan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bisa memakan proses tahunan. Padahal ijin tersebut juga terkait surat rekomendasi perbankan yang ada masa kadaluwarsa, jadi hal tersebut sangat menyulitkan dan menghambat.

"Kami mendapat keluhan dari teman pengembang properti bahwa izin PBG yang saat ini banyak kendala dan seolah terkatung-katung tidak ada ujungnya, prosesnya lama sekali. Itu sangat menghambat kami selaku pengusaha developer,” ungkap Ketua Paguyuban Developer Soloraya, Oma Nuryanto, Kamis (22/9).

Pihaknya bersama Paguyuban Developer Soloraya mengadakan bimbingan teknis perihal perizinan di Hotel Brother, Sukoharjo.

Diikuti seluruh anggota dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kantor Pertanahan atau Kantah Sukoharjo.

Oma mengatakan, masalah perijinan menjadi sesuatu yang penting, mengingat pengembang sangat membutuhkan PBG apalagi pengembang fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang tanpa PBB itu tidak bisa akad dengan pembeli.

Padahal PBG itu sudah menjadi keputusan Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA).

Menurutnya perihal tidak adanya kepastian waktu juga berpengaruh dengan argo perbankan yang setiap bulannya terus berjalan. Belum lagi aturan lahan sawah dilindungi (LSD) yang menjadi momok karena dianggap tumpang tindih dengan Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Sementara proses normal perizinan di luar PBG, misalnya proses pecah nama hanya membutuhkan waktu satu bulan. Sedangkan proses untuk LSD dan PBG tidak ada batas waktu kepastian, bisa berbulan bulan.

“Harusnya dengan online ini bisa cepat tetapi pada kenyatannya karena belum ada aturan yang baku kami juga sebagai pemohon masih meraba-raba dan menjadi kebingungan. Karena sistem online ya kami tidak tahu keterlambatannya dari pusat atau daerah yang jelas kami kejarnya ke DPUPR,” ujarnya.

Tersendatnya proses perizinan juga berdampak pada perbankan, seperti disampaikan Deputi Vice Manager Bank Tabungan Negara (BTN) Solo, Emon Subiantoro.

Dia mengatakan lambatnya perizinan khususnya terkait perumahan KPR subsidi menjadi permasalahan krusial dalam proses pembiayaan perumahan.

“Kalau di tempat kami proses permohonan user atau pengembang nantinya akan kami terbitkan [Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit] SP3K. SP3K ini juga ada masa berlakunya selama tiga bulan kalau lewat dan PBG tidak terbit maka itu akan hangus, harus mengulang proses lagi dari nol,” kata Emon.

Pihaknya menyambut baik adanya informasi mengenai persiapan perda PBG yang digodog Pemkab Sukoharjo. Dengan terbitnya perda PBG akan ada kepastian hukum hingga proses perijinan lancar.