Jumlah kendaraan yang mengajukan rekomendasi pelat kuning menurun sepanjang pandemi Covid-19. Penurunan tampak mulai 2019 hingga 2021.
- HPDKI Solo Raya Fokus pada Hilirisasi untuk Kesejahteraan Peternak
- Perum Jasa Tirta I Tebar 25 Ribu Bibit Ikan Nila di Waduk Delingan Karanganyar
- Bumdes Di Wonogiri Ragu Untuk Kelola Dana Desa
Baca Juga
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Murdiyono.
"Iya ada penurunan rekomendasi pelat kuning. Mungkin ada pengaruh pandemi," katanya, Rabu (16/2).
Ia menyebut pada 2019 mengeluarkan 108 surat rekomendasi pelat kuning. Lalu pada 2020 sebanyak 95 rekom dan 2021 sejumlah 84 rekom.
Plt sekretaris Dishub Batang, Lilik menambahkan surat rekomendasi pelat kuning dikeluarkan untuk kendaraan baru. Pelat kuning untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang.
"Syaratnya, yang mengajukan pelat kuning harus berbadan hukum atau koperasi," tuturnya.
Ia mengatakan, keuntungan menggunakan pelat kuning adalah mendapat subsidi pajak. Nilai pajaknya lebih rendah dibanding pelat hitam.
Lilik berujar bahwa surat rekomendasi pelat kuning mayoritas atau 90 persen dikeluarkan untuk angkutan di Batang. Sisanya, merupakan angkutan penumpang.
- Polres Demak Siap Amankan Tahapan di Tahun Politik
- Polda Jateng Gelar Tactical Floor Game
- Polisi Hentikan Pengendara Kendaraan Bermotor Saat Detik Detik Proklamasi