Panitera PN Semarang Diperiksa KPK

Terkait pemeriksaan salah seorang panitera Pengadilan Negeri Semarang, Humas PN Semarang, M Sainal, mengaku belum mengetahui kabar tersebut.


Saya belum tahu, saya baru dengar kabar tapi belum pasti. Jadi saya tidak bisa berpendapat," kata Sainal di PN Semarang, Rabu (4/4).

Dia mengatakan, yang bersangkutan tidak harus mengajukan ijin kepada humas. Mestinya, lanjut dia, ijin meninggalkan kantor diajukan ke Kepala PN.

Jadi kalau ada pemanggilan, yang bersangkutan tidak harus memberitahukan ke saya selaku humas," imbuh dia.

Dari informasi yang diperoleh, penyidik KPK memanggil seorang panitera PN Semarang berinisial, ANY.

Penyidik KPK bermaksud memintai keterangan ANY terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan gugatan Praperadilan penetapan Bupati Jepara sebagai tersangka pada dugaan perkara korupsi Banpol PPP Jepara.