Pansus DPRD Terus Godok Raperda Usulan Pemkot Semarang

DPRD Kota Semarang menargetkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sudah diusulkan Pemerintah Kota Semarang akan selesai pada pertengah bulan April ini.


Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mengatakan, jika pihaknya telah membentuk panitia khusus (pansus) yang akan mengupas serta membahas Raperda usulan Pemkot ini. 

Raperda yang dibahas diantaranya retribusi perizinan tertentu, pengelolaan keuangan daerah, dan keamanan pangan.

"Kita targetkan pertengahan April ini tiga Raperda yang diusulkan Mas Hendi (Walikota Semarang) bisa rampung. Setiap hari kita pantau, pansus pun telah melakukan pembahasan pada masing-masing Raperda," kata Pilus, sapaannya, Kamis (31/3).

Ia menyebutkan jika ketiga Raperda ini dinilai sangat penting bagi kemajuan Kota Semarang. Sebut saja untuk Raperda retribusi perizinan tertentu yang berkaitan dengan pengaturan aset dan keuangan Pemkot Semarang. 

Nantinya, diharapkan setelah menjadi Perda akan bisa mempermudah dalam pertanggungjawabannya dari Pemkot Semarang.

Selain itu untuk Raperda keamanan pangan ini diharapkan bisa mempersingkat pengurusan izin yang selama ini dinilai cukup panjang dan menyusahkan para pengusaha seperti pengusaha kuliner maupun UMKM. 

Dengan adanya Perda ini, nantinya kelompok UMKM bisa dengan mudah memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

"Diharapkan Perda yang terbaru akan mempermudah perizinannya, ada pengurusan perizinan yang tidak lagi bertele-tele serta gratis biayanya," jelasnya.

Disinggung terkait aset Pemkot Semarang yang masih banyak belum memiliki sertifikat, Pilus berharap akan bisa didata dengan baik pada tahun ini dan bisa diselesaikan dengan adanya aturan retribusi perizinan tertentu. 

Dewan, lanjutnya, terus melakukan monitoring serta kontrol pengawasan jika nantinya tiga Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda.

"Misalnya  penarikan retribusi PPH dan PPN dari sektor kuliner seperti restoran dan rumah makan dapat berlangsung maksimal. Di lapangan banyak yang belum dibayarkan," bebernya.

Untuk bisa meningkatkan dan memaksimalkan target pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot sendiri sudah menggandeng Kejaksaan untuk melakukan penagihan. 

Dengan surat penagihan yang dikirimkan Kejaksaan, bisa dijadikan efek jera karena akan ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar.

"Kehadiran Perda baru, diharapkan menjadi payung hukum dalam kemudahan penarikan retribusi PPH dan PPN itu sendiri. Selain itu akan memberi efek jera  sehingga para pengusaha akan lebih berusaha membayar retribusi secara tepat waktu," tandasnya.