Panwasda Bankum Kemenkumham Jateng Monev Pelaksanaan OBH di Rutan Salatiga

Tim Panwasda Bantuan Hukum Kemenkumham Jateng lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga, Senin (6/6).
Tim Panwasda Bantuan Hukum Kemenkumham Jateng lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga, Senin (6/6).

Tim Panwasda Bantuan Hukum Kemenkumham Jateng melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga, Senin (6/6). Hal itu untuk memastikan para Tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga memperoleh bantuan hukum gratis.


Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan yang memimpi kegiatan dalam sela-sela pelaksanaan monev mengatakan bahwa kegiatan salah satu bentuk monitoring dan evaluasi

memantau secara langsung pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik.

"Sekaligus, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang ada khususnya di Rutan Salatiga ini," ujar Deni Kristiawan.

Deni menjelaskan, pemberian bantuan hukum merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum baik warga masyarakat umum maupun para warga binaan.

Dalam monitoring di Rutan Salatiga ini Deni berharap bahwa Rutan Salatiga terus mendukung penuh pelaksanaan Bantuan Hukum yang dilakukan para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan mengadakan kegiatan nonlitigasi di Rutan.

"Serta memfasilitasi para Tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penerima bantuan hukum yang membutuhkan dokumen kependudukan dan surat keterangan miskin sebagai syarat untuk menerima bantuan hukum," terangnya.

Dalam pelaksanaan Monev kali ini juga dihadiri oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi Yunianingtyas, beserta anggota serta tim dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Tim melakukan wawancara, tanya jawab dan penggalian data secara langsung kepada 21 (dua puluh satu) tahanan penerima bantuan hukum gratis di Rutan Salatiga ini.

Hal ini sebagai langkah dan evaluasi kedepan agar pelayanan para OBH lebih baik lagi dan Rutan salah satu pendukung lebih aktif dalam mensukseskan program bantuan hukum gratis ini.

Sementara itu Kepala Rutan Salatiga melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Ruwiyanto menambahkan bahwa jajaran Rutan Salatiga sangat antusias dan mendukung pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan para OBH yang sudah terverifikasi dan terakreditasi Kemenkumham.

"Dalam monev kali ini juga menjadi poin penting bagi jajaran kami guna meningkatkan kembali layanan kepada Tahanan maupun warga binaan dalam hal penyelenggaran bantuan hukum," imbuhnya.