Parpol Pendukung Jokowi Sudah Sepakati Cawapres, Peluang JK Tertutup

Peluang Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pemilu 2019 mulai tertutup. Pasalnya, partai pendukung Jokowi sudah menyepakati satu nama bakal cawapres di saat uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden belum diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).


Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menyampaikan, sangat wajar jika Presiden Jokowi dan partai pendukungnya sudah menetapkan satu nama cawapres.

Menurut dia, waktu sangat berharga dalam politik sehingga sulit jika harus menunggu MK memutuskan uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden yang diajukan Partai Perindo.

"Yang namanya politik enggak bisa menunggu. Karena ada batas waktu pendaftaran tanggal 4-10 Agustus 2018. Kalau misalnya sekarang Pak JK sedang uji materi dan ketinggalan gerbong ya tidak masalah, karena kepemimpinan tidak terpatok pada satu orang JK," kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/7).

Ujang menyampaikan, agar terjadi regenerasi politik yang baik, maka sebaiknya semua pihak menghormati keinginan JK pensiun dari panggung politik. Sesuai Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Kepemimpinan nasional harus dibuka secara umum, jangan berkutat pada orang-orang itu saja," ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Atas alasan itu, Ujang mendukung masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi. Hal ini juga terjadi di banyak negara lain.

Kalau nanti MK mengabulkan wapres bisa tiga kali, maka sistem ketatanegaraan kita bisa berubah. Kan ada jabatan lain yang lebih terhormat. JK kan orang hebat, artinya di manapun dia bisa berada, tidak harus jadi Wapres lagi," papar Ujang.

Pada Senin malam (23/7), Presiden Jokowi bertemu dengan enam partai politik pendukungnya, di Istana Bogor. Dalam pertemuan itu dibahas calon wakil presiden yang akan mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan, pertemuan selama 4 jam tersebut menyepakati satu nama yang akan mendampingi Jokowi.

Selanjutnya, partai pendukung menyerahkan keputusan pengumumannya pada Jokowi dalam sepekan ke depan.