Pasokan Gas Melon di Kabupaten Magelang Mulai Normal

Gas melon sudah menjadi bagian dari kebutuhan rumah tangga, jika terjadi kelangkaan masyarakat jadi kelabakan. Istimewa
Gas melon sudah menjadi bagian dari kebutuhan rumah tangga, jika terjadi kelangkaan masyarakat jadi kelabakan. Istimewa

Sempat tersendat, pasokan gas melon (LPG 3 kg) di Kabupaten Magelang mulai normal.


Pantauan di lapangan, sebagian agen telah menerima suplai gas bersubsidi untuk Kabupaten Magelang yang dipasok dari Semarang.

"Tapi juga ada agen yang belum mendapat pasokan seperti biasa," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Magelang, Basirul Hakim, Jumat (22/3).

Kelangkaan gas melon di sebagian wilayah, menurut dia, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain, karena ada peningkatan permintaan di awal Ramadan lalu.

Informasi yang diterima dari Pertamina dan Hiswana, gejala kelangkaan di beberapa wilayah karena terdampak banjir di wilayah Semarang.

"Kapal pembawa LPG tidak bisa sandar sehingga tidak bisa mengisi skidtanker. Jika banjir surut, Pertamina akan dapat memberikan solusi masalah distribusi," katanya, melalui Pengawas Perdagangan, Tri Handayani.

Selain itu, pada hari libur nasional atau tanggal merah, masih kata Tri Handayani, pendistribusian gas 3 kg diliburkan. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di selama masa lebaran.

Disebutkan, kuota harian gas melon di Kabupaten Magelang 18.480 tabung. Jumlah itu dibagikan kepada 33 agen yang masing-masing mendapat jatah 560 tabung (1 truk). 

Dalam hitungan lain, kuota bulanan untuk gas bersubsidi tersebut mencapai 554.400 tabung dan menjadi 6.652.800 tabung per tahun.

Dia mengatakan, selalu ada permintaan kuota tambahan 5-8 persen setiap kali menjelang hari besar keagamaan nasional (HPKN). Seperti natal dan tahun baru, atau ramadhan dan idul fitri.

"Soal berapa persen yang dipenuhi hal itu menjadi wewenang Pertamina. Kebijakan pengisian tabung gas tidak sesuai PO harian, agar semua dapat," imbuh Tri Handayani.

Menurut Kabid Perdagangan, Pancaraning Tyas, sesuai SK Dirjen Migas, untuk pembelian gas melon perlu menunjukkan KTP. "Bukan menyerahkan KTP. NIK di KTP iti juga harus sudah masuk data di P3KE Kemenkp PMK," ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan gas melon maksimal 5 tabung per KK per bulan. Sedangkan untuk UMKM, maksimal 30 tabung.