Pedagang Kaki Lima di Kota Semarang Diijinkan Buka Hingga Pukul 23.00 WIB

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melakukan penyesuaian pembatasan guna menekan laju penularan virus Covid-19.


Diantaranya bisnis kuliner dan rumah makan. "Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen," kata Wali Kota Hendi, sapaannya, Selasa (8/2). 

Menurut dia, ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri. Namun, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan, untuk tempat ibadah kapasitas paling banyak 75 persen. Terkait pernikahan, tamu undangan paling banyak 50% dari kapasitas tempat. 

Wali Kota Hendi menegaskan, penegakan prokes masih menjadi salah satu cara efektif dalam memutus mata rantai Covid-19. Meski dalam beberapa hari terakhir, angka Covid-19 di Kota Semarang mengalami kenaikan namun ketersediaan bed occupancy ratio (BOR) atau ketersediaan tempat tidur isolasi masih sangat mencukupi. 

"Dan secara umum pemerintah pusat telah menilai Kota Semarang masih menjalankan pengendalian covid dengan baik, vaksinasi dilakukan sesuai standar, angka kematian juga rendah, sehingga Kota Semarang masih berada pada PPKM level 1," pungkasnya.