Seorang pejalan kaki yang identitasnya belum diketahui meninggal tertemper kereta di wilayah Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. Hal itu dibenarkan Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
- Diduga Konslet, Sebuah Mobil Ludes Terbakar di Banmati Sukoharjo
- Belasan Warga Sidoharjo Keracunan Menu Punjungan
- Kecelakaan di Tanjakan Trangkil, Seorang Mahasiswi Unnes Tewas
Baca Juga
KA 258 Tawang Jaya Pasar Senen - Semarang Poncol tertemper pejalan kaki di jalur hulu Km 74+9 petak jalan Stasiun Batang - Ujungnegoro Kabupaten Batang pada Rabu (3/1) pukul 05.19 WIB," katanya.
Ia menyebut sebelum kejadian, Masinis KA 258 Tawang Jaya telah membunyikan suling lokomotif berulang kali. Namun peristiwa itu tidak bisa terhindarkan.
Saat ini korban telah dievakuasi oleh unit Pengamanan dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Tidak ada kerusakan dalam peristiwa itu.
Namun ada keterlambatan sebanyak 6 menit pada KA 258 Tawang Jaya. Sebab, adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh Masinis paska kejadian.
“KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut. KAI juga menyayangkan adanya kejadian ini, karena dapat mengganggu dan merugikan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api,” jelasnya.
KAI mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada orang yang berada di jalur KA agar diingatkan untuk tidak berkegiatan, karena sangat membahayakan,” tutup Franoto.
- Tim SAR Masih Mencari Enam ABK Kapal Yang Tenggelam Di Karimunjawa
- Kuasa Hukum Almas Ungkap Alasan Gugat Gibran
- Polres Demak Terjunkan Pasukan Untuk Evakuasi Korban Banjir