Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang berhasil membekuk satu pelaku pencurian di SDN Genuksari 01 yang terjadi pada, Senin (8/7) sekira pukul 03.00.
- Makin Sadis, Gangster Di Semarang Bacok Tiga Warga Di Tembalang
- Pihak SMKN 4 Semarang Mengakui Siswanya Tidak Masuk Beberapa Hari Tanpa Izin
- Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Purbalingga
Baca Juga
Satu pelaku lainya hingga kini masih diburu dan menjadi DPO.
Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin mengungkapkan, pelaku yang ditangkap diketahui bernama Mukodari alias Mukong (24) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk.
Sedang rekan pelaku bernama Dani masih dalam pengejaran.
Tersangka Mukodari dan Dani ini merupakan tersangka pencurian di SDN Genuksari 01. Aksinya terekam kamera pengintai yag terpasang di samping kantor Kelurahan Genuksari," ungkap Zaenul kepada sejumlah wartawan dalam rilis kasus, Jum'at (19/7).
Dia menyebut, dalam rekaman CCTV tersebut diketahui pelaku Mukodari melompat pagar dan menuju sekolahan, sedangkan Dani menunggu di atas sepeda motor.
Saya juga mengimbau kepada semua sekolahan di wilayah hukum Polsek Genuk untuk seyogyanya dapat memasang kamera CCTV agar bisa mendeteksi dan meminimalisir kasus kejahatan," katanya.
Sementara itu Mukodari yang berprofesi sebagai Biro Teknik Lapangan (BTL) mengaku sebelum melakukan pencurian dirinya sudah mengamati situasi sekolahan. Apalagi saat itu sekolah sedang libur panjang.
"Saya masuk membawa obeng untuk mencongkel jendela ruang guru dan merusak semua laci meja yang terkunci. Saya dapat uang tunai Rp2,6 juta dan HP. Uangnya saya bagi dua dengan Dani. Sebagian saya buat foya-foya," katanya.
Dalam pengakuanya pencurian dengan mencongkel laci meja guru ini terinspirasi saat kecil ketika bermain bola disekolahan pernah mengambil uang di laci meja guru.
Saya tau di laci meja ruang guru biasanya ada uang yang disimpan, karean saya pernah iseng waktu saya kecil," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Mukodari yang pernah ditahan dalan kasus penganiayaan ini harus kembali menjalani hukuman lantaran dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.
- Pembobol ATM Di Mertoyudan Ditembak Polisi
- Motif Penganiayaan Di Purwerjo: Tersinggung Akibat Ditegur, Parang Diayunkan Ke Arah Kepala
- Polres Wonogiri Ungkap Tujuh Kasus Berbagai Tindak Pidana