Pelaku Pencurian di SDN Genuksari 01 Tertangkap

Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang berhasil  membekuk satu pelaku pencurian di SDN Genuksari 01 yang terjadi pada, Senin (8/7) sekira pukul 03.00.


Satu pelaku lainya hingga kini masih diburu dan menjadi DPO.

Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin mengungkapkan, pelaku yang ditangkap diketahui bernama Mukodari alias Mukong (24) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk.

Sedang rekan pelaku bernama Dani masih dalam pengejaran.

Tersangka Mukodari dan Dani ini merupakan tersangka pencurian di SDN Genuksari  01. Aksinya terekam kamera pengintai yag terpasang di samping kantor Kelurahan Genuksari," ungkap Zaenul kepada sejumlah wartawan dalam rilis kasus, Jum'at (19/7).

Dia menyebut, dalam rekaman CCTV tersebut diketahui pelaku Mukodari melompat pagar dan menuju sekolahan, sedangkan Dani menunggu di atas sepeda motor.

Saya juga mengimbau kepada semua sekolahan di wilayah hukum Polsek Genuk untuk seyogyanya dapat memasang kamera CCTV agar bisa mendeteksi dan meminimalisir kasus kejahatan," katanya.

Sementara itu Mukodari yang berprofesi sebagai Biro Teknik Lapangan (BTL) mengaku sebelum melakukan pencurian dirinya sudah mengamati situasi sekolahan. Apalagi saat itu sekolah sedang libur panjang.

"Saya masuk membawa obeng untuk mencongkel jendela ruang guru dan merusak semua laci meja yang terkunci. Saya dapat uang tunai Rp2,6 juta dan HP. Uangnya saya bagi dua dengan Dani. Sebagian saya buat foya-foya," katanya.

Dalam pengakuanya pencurian dengan mencongkel laci meja guru ini terinspirasi saat kecil ketika bermain bola disekolahan pernah mengambil uang di laci meja guru.

Saya tau di laci meja ruang guru biasanya ada uang yang disimpan, karean saya pernah iseng  waktu saya kecil," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Mukodari yang pernah ditahan dalan kasus penganiayaan ini harus kembali menjalani hukuman lantaran dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.