Pelaku Penembakan Konter HP Ditangkap

Kurang dari 24 Jam unit Reskrim Polsek Gayam berhasil menangkap pelaku penembakan konter handphone di kawasan Sawah besar Semarang. Pria tersebut saat ini masih diobservasi kejiwaannya karena tidak nyambung saat ditanya penyidik.


Kapolsek Gayamsari Kompol Wahyuni Sri Lestari menerangkan  pria yang berhasil ditamgkap  bernama Joko Dwi Prasetyo (23) warga Jalan Tambak Dalam 1 atau tidak jauh dari lokasi kejadian yang berada di Jalan Tambak Dalam Raya RT 3 RW 3 Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Semarang.

"Sudah kami amankan seorang laki-laki berinisial JDP dalam hitungan beberapa jam setelah kejadian," kata Kapolsek Gayamsari,  Kompol Wahyuni Sri Lestari di kantornya, Selasa (8/1/2019).

Saat diperiksa penyidik, ternyata jawaban dari pelaku tidak nyambung dengan pertanyaannya. Sehingga diputuskan pagi tadi dibawa ke RS Amino Gondohutomo untuk observasi kejiwaan.

"Saat ini dari pemeriksaan jawaban yang disampaikan dan yang ditanyakan tidak singkron. Penyidik membawa pelaku ke rumah sakit  Amino untuk observasi, kata dokter hasilnya kurang lebih 3 minggu," ujarnya.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Namun saat ini polisi tetap menunggu hasil observasi karena jika terbukti gangguan jiwa maka proses hukum tidak bisa berlanjut.

"Kalau indikasi ada gangguan kejiwaan maka tidak sampai ranah pengadilan. Kalau tidak ada gangguan jiwa berarti proses lanjut," pungkasnya.