Polres Purbalingga mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi yang berbeda. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
- Bupati Batang Berharap Kasus Pembunuhan Sekretaris Gudang Ikan Terungkap
- Cikal Bakal Arisan Lelang Online Terkuak, SSB Koordinator 'FLat Duos' Sempat Mencoba Bunuh Diri
- Gibran Tanggapi Kasus Video Diduga Menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Baca Juga
Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman, SH, SIK, MH mengatakan, dari dua kasus itu ditetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial KH (46) warga Desa Karangturi RT 10 RW 5, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Ia melakukan aksinya terhadap korban sebut saja Melati (11) yang masih tetangganya sendiri dan merupakan teman bermain anaknya.
Modus yang dilakukan yaitu dengan mengajak korban bermain di rumahnya kemudian disetubuhi, setelah selesai korban diberi uang dan disuruh pulang serta ," kata Kapolres, Selasa (8/1) siang.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.
Adanya pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Purbalingga. Kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan dan visum. Setelah terbukti, kita tetapkan tersangka tersebut.
Tersangka kedua berinisial R (21) warga Desa Kaliori RT 22 RW 5, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga. Ia melakukan aksinya terhadap Bunga (nama samaran) yang berusia 14 tahun. Korban merupakan warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.
Pelaku adalah pacar dari korban yang pada malam tahun baru memberi hadiah ulang tahun berupa boneka. Selanjutnya korban diajak bermalam di rumah tersangka selama empat hari. Di rumah tersangka, korban digauli sebanyak sembilan kali," kata kapolres.
Orang tua korban yang merasa kehilangan anaknya kemudian melapor kepada kepolisian. Orang tua korban menyebutkan bahwa anaknya dibawa oleh tersangka yang merupakan pacar anaknya. Selanjutnya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan.
Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sarung dan pakaian yang dipakai pelaku maupun korban. Selain itu diamankan boneka, telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka R membawa korban ke rumahnya.
Kapolres menambahkan kepada tersangka KH (46) kita kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat 1 KUHP. Untuk tersangka R (21) kita kenakan pasal yang sama namun ditambah pasal 332 ayat (1) huruf ke-1 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur. Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai 15 tahun penjara.
- Predator Anak Asal Banten Diringkus Polisi, Usai Cabuli Dua Bocah di Kudus
- Anak Ini Mencari Keadilan untuk Ibunya yang Divonis Dua Tahun Penjara
- Raih Nilai Indeks Anti Korupsi 98,10, Rutan Salatiga Selangkah Lagi Menuju Zona Integritas WBK-WBBM Nasional