Pelaku Penipuan Modus Pinjaman Fiktif di Grobogan Diamankan Polisi

Aksi MIS (23) warga Desa Rambat, Geyer, Grobogan harus berakhir dibalik jeruji besi setelah dirinya dibekuk aparat kepolisian Polsek Geyer Polres Grobogan atas dugaan kasus penipuan dengan modus pinjaman fiktif.


MIS (23) dilaporkan ke Polsek Geyer Polres Grobogan oleh Sj (36) warga Desa Kalangbancar, Geyer, Grobogan yang merupakan pemodal dalam menjalankan kerjasama usaha simpan pinjam. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Geyer Polres Grobogan AKP Sunarto mengatakan, usaha yang telah dijalankan sejak 2021 itu awalnya berjalan mulus.

‘’Korban merupakan pemodal utama, sedangkan terduga pelaku berperan sebagai pencari nasabah yang akan meminjam uang,’’ kata Kapolsek Geyer, Selasa (30/5).

Saat terduga pelaku mendapatkan nasabah, ia akan menginformasikan hal tersebut ke dalam group whatsapp Forum Diskusi Pinjaman (FDP) yang hanya beranggotakan korban, terlapor dan istri korban SR (33).

Selanjutnya, terlapor akan memberikan data identitas dan jumlah yang akan diajukan oleh peminjam yang kemudian di lakukan pengecekan oleh korban.

Usaha yang dilakukan bersama antara korban dan terduga pelaku itu pun awalnya berjalan sesuai rencana. Hingga awal tahun 2022, terduga pelapor mengatakan kepada korban jika banyak nasabah yang pembayarannya macet.

“Merasa ada yang janggal, korban melakukan pengecekan identitas data peminjam serta jumlah uang yang keluar sejak Januari hingga Mei 2022,’’ ungkap AKP Sunarto.

AKP Sunarto menambahkan, saat dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang telah diajukan oleh terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 52 juta.

Pelaku diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Geyer Polres Grobogan di rumah istrinya yang berada di Desa Ngargosari, Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

‘’Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,’’ pungkasnya.