Pelaku Teror Orderan Fiktif Ditangkap Polisi

Pelaku teror orderan fiktif yang menggegerkan warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal akhirnya terungkap.


Pelaku Novi Wahyuni warga Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Jawa Tengah berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Kendal di rumah kontrakan di Kota Semarang.

Tersangka tak lain adalah teman dekat korban, Titik Puji Rahayu.

"Ini adalah tersangka teror yang selama ini membuat resah korban serta keluarganya dan warga Jungsemi. Tersangka tidak lain adalah teman dekat korban," kata Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana, Senin (3/08).

Tersangka merupakan teman akrab korban selama korban bekerja di Semarang. Tersangka merasa sakit hati dengan korban, lantaran korban pernah menyuruh temannya untuk memukuli tersangka tanpa alasan yang jelas.

Kemudian, pelaku membalasnya dengan aksi teror. "Jadi tersangka ini punya dendam pribadi dengan korban karena tersangka pernah dipukuli teman korban," jelasnya.

Tersangka melancarkan aksi terornya dengan memesan barang dan mengatasnamakan korban kemudian mengirimkan barang tersebut ke alamat korban.

Padahal, selama ini korban tidak pernah memesan barang tersebut dan tidak pernah membayarnya jika ada paketan barang datang.

"Aksi teror yang dilakukan tersangka ini yang merupakan seorang perempuan dengan pesan barang tapi atasnama dan pakai alamat korban. Korban sama sekali tidak pernah memesannya," tambahnya.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan berita bohong atau hoax ke media sosial dengan menggunakan akun palsu dan belasan nomor ponsel.

"Terkait dengan aksi pencemaran nama baik melalui elektronik atau ITE. Jadi yang bersangkutan dendam terhadap korban. Sebelumnya tersangka pernah kenal dengan korban kemudian karena masalah internal antar mereka, kemudian tersangka dendam," imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka Novi Wahyuni, dirinya dendam terhadap korban karena pernah dipukuli teman korban tanpa alasan yang jelas.

Tersangka menduga teman korban memukuli dirinya karena disuruh korban

"Saya dendam sama korban, gara-gara saya dipukuli sama orang suruhan korban yang juga teman korban," akunya dihadapan awak media saat press release, Senin(3/8).

Rasa dendam itulah yang membuat tersangka melakukan aksi teror terhadap korban selama dua tahun terakhir.

"Saya sakit hati dan dendam sama korban. Saya teror dengan paketan barang-barang itu selama ini," jelasnya.

Untuk meyakinkan pesanan, dirinya kerap mengirimkan share lock atau lokasi tempat tinggal korban.

"Saya gunakan share lock lokasi alamat korban kemudian saya kirim atas nama korban ke pemilik barang sekaligus alamat korban," tambahnya.

Tersangka memesan barang melalui grup pedagang yang ada di media sosial dan melakukan transaksi secara COD.

"Saya masuk grup pedagang dulu setelah itu saya inbox untuk pesan barang. Saya ajak COD, mereka mau. Saya kasih nomer saya dan share lock lokasinya korban," ujarnya.

Tersangka mengaku memiliki hubungan dekat dengan korban. "Kami ngga pacaran tapi kami punya hubungan dekat," pungkasnya.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dengan ancaman dua belas tahun penjara.

Polisi mengamankan SIM card yang digunakan pelaku untuk memesan barang dan akun palsu media sosial yang dibuat pelaku untuk memesan orderan fiktif.

Kerugian akibat orderan fiktif yang dilakukan pelaku bermacam-macam mulai dari buah-buahan, barang bangunan hingga barang elektronik.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal untuk mengetahui motif lain dari aksi orderan fiktif ini.