Pelayanan Perpajakan Ditutup Sementara

Direktorat Jenderal Pajak menutup sementara pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Pajak Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.


Penutupan mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020.

"Peniadaan ini termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak maupun yang bekerja sama dengan pihak lain," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Kantor Berita

Namun demikian, hal ini tidak berlaku terhadap pelayanan langsung pada counter VAT Refund di sejumlah bandara yang tetap dibuka. Pelayanan ini tetap dibuka meski tetap dengan pembatasan tertentu.

Nantinya, para wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT tahunan melalui sarana pelaporan elektronik atau online di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman tersebut atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Pun demikian dengan SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.