Pembagian Rapor dan Libur Semester Sesuai Kalender Pendidikan

Pembatalan PPKM Level 3 oleh Pemerintah Pusat berimbas pada banyak sektor salah satunya sektor Pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Semarang akan mengikuti kalender pendidikan kota Semarang Tahun Ajaran 2021/2022 terkait dengan pembagian buku rapor dan libur semester gasal.


Saat adanya wacana penerapan PPKM Level 3 saat Nataru, rencananya pengambilan rapor dan libur akhir semester akan dilakukan pada awal tahun depan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menjabarkan isi dalam kalender pendidikan, yakni mulai penyerahan rapor semester gasal dijadwalkan 17 - 18 Desember 2021. Sementara libur akhir semester gasal bagi TK, SD, dan SMP mulai 20 - 31 Desember 2021. 

Nantinya siswa akan kembali masuk sekolah pada 3 Januari 2021. Hal ini memang mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat terkait dengan mekanisme pembelajaran jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan virus Covid-19.

"Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021. Pembagian rapor sama seperti biasa, kalau waktu itu rencananya maju ke Januari karena mau ada PPKM level 3, tapi sekarang sesuai kalender pendidikan," jelas Gunawan, Kamis (16/12).

Meski ada libur akhir semester, Gunawan menghimbau orang tua murid tidak melakukan perjalanan liburan keluar kota kecuali dalam urusan mendesak. Hal ini untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 selama masa libur akhir semester.

"Harapannya tidak keluar kota kalau memang tidak ada kepentingan mendesak. Apalagi vaksinasi anak-anak baru akan diadakan pekan depan, jadi kami harap siswa bisa standby saat jadwal vaksinasi yang telah diatur oleh Dinkes," ungkapnya.

Tidak hanya himbauan bagi orang tua murid, Dinas Pendidikan juga telah memberikan surat edaran kepada guru dan tenaga pendidikan untuk membantasi kegiatan selama natal dan tahun baru.

Gunawan mengatakan, dalam surat edaran itu, semua pegawai dibawah naungan disdik dilarang pergi keluar kota selama libur Nataru. Bahkan semua pegawai juga tidak boleh mengajukan cuti Nataru. Tak hanya itu, Disdik menegaskan selama libur Nataru, guru wajib melakukan presensi mandiri dari rumah.

"Kecuali kalau ada tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas. Kalau terpaksa pergi, harus ada ijin dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Selama 24 Desember sampai 2 Januari tidak boleh keluar kota kalau urgent," tandasnya.