Dunia peradilan pidana di Tanah Air kerap menuai gugatan masyarakat terkait tiadanya rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemidanaan terhadap koruptor.
- Perkuat Kerjasama Kelembagaan, UKSW Gandeng Kedubes Ukraina
- BI Berikan Edukasi Pelajar SMA Negeri 1 Bandar
- UNS Raih Dua Penghargaan dari Kemendikbudristek
Baca Juga
Dunia peradilan pidana di Tanah Air kerap menuai gugatan masyarakat terkait tiadanya rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemidanaan terhadap koruptor.
Putusan pengadilan yang dinilai sangat rendah, terkesan "memanjakan" dan berpihak kepada koruptor, sehingga tidak memberikan efek jera kepada koruptor.
Di satu sisi, luasnya kebijakan dan tiadanya pedoman dalam memilih dan menjatuhkan jenis (starfsoort) , berat ringan (strafmaat), dan cara pelaksanaan pidana (starmodus) , telah memberikan kebebasan Hakim yang "tidak terbatas" sehingga berakibat munculnya ekses negatif berupa permainan dan perdagangan putusan, sehingga memunculkan rasa ketidakadilan, tiadanya kepastian hukum dan terjadi disparitas pidana.
"Untuk menjawab gugatan itu, kami terbitkan Peraturan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini merupakan langkah progresif, untuk memberikan pedoman pemidanaan yang proporsional, akuntabel, rasional dan berkeadilan," demikian disampaikan Prof. Dr. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, saat pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Kamis (11/2).
Dalam pidato berjudul Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Moderen, Syarifuddin mengungkapkan, penerbitan Perma itu merupakan judicial correction terhadap kebijakan formulasi yang dilakukan lembaga Yudikatif, yang secara objektif rasional terkesan melindungi dan berpihak kepada pelaku tindak pidana korupsi yang memegang jabatan publik, dengan pengancaman pidana yang lebih ringan terhadap pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pasal yang memuat aturan pemidanaan untuk perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Rumusan formulasi kedua pasal tersebut hampir mirip, hanya berbeda pada sasaran subjeknya dan ancaman pidananya.
Penerapan aturan pemidanaan terhadap kedua pasal ini, menurut dia, ternyata memunculkan disparitas pemidanaan. Perma itu menjadi pedoman yang harus diikuti Hakim dalam mengadili kasus korupsi berdasar Pasal 2 dan Pasal 3 ini. Di dalam Perma ini dibuat suatu pengkategorian nilai kerugian keuangan negara, menjadi kategori Paling Berat, Berat, Sedang dan Ringan.
"Dengan adanya kategori ini, diharapkan Hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki kesamaan ukuran, sehingga mengurangi kemungkinan munculnya disparitas pemidanaan. Meskipun demikian, pembatasan yang dilakukan dalam Perma ini sama sekali tidak mengurangi kemerdekaan Hakim dalam menjatuhkan putusan yang berorientasi pada keadilan," paparnya.
Selama memimpin MA, Syarifuddin juga membuat sebuah kebijakan yang sangat visioner dengan mengembangkan Virtual Court dalam perkara pidana. Penerapan sistem virtual court untuk perkara pidana diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Langkah ini diambil dalam rangka mewujudkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang diantaranya bertujuan untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Pelaksanaan persidangan secara virtual meminimalisir kontak antar pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan perkara pidana, dengan demikian diharapkan dapat memutus, membatasi dan menghindarkan penyebaran Covid-19 dalam proses peradilan, khususnya peradilan pidana.
Selain kedua kompetensi luar biasa tersebut, sepanjang karirnya di MA, Syarifuddin juga memiliki keterlibatan dalam pengembangan berbagai sistem aplikasi peradilan yang menunjang misi Pembaruan Peradilan Moderen di Indonesia, seperti pengembangan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT TI). Pengembangan sistem peradilan elektronik bagi perkara perdata, perkara agama, perkara tata usaha negara, pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI), serta pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS). [sth]
- Sekolah Negeri Di Kabupaten Magelang Terapkan Ujicoba Lima Hari Sekolah
- Jelang Lebaran, 16 Warga Batang Diberi Kursus Gratis Bikin Kue
- UMS Launching PMB, Siapkan Tiga Jalur Pendaftaran Dengan 8000 Kuota