Pemberdayaan UMKM Jadi Kunci Utama Cegah Kemiskinan Ekstrem 

Kemiskinan ekstrem saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak, tak terkecuali pemerintah yang juga melakukan upaya percepatan penanggulangannya. 


Kabupaten Tegal, upaya tersebut dilakukan dengan pemberdayaan UMKM serta melalui bantuan dari program Jaminan Sosial.

Melalui program tersebut, masyarakat penerima bantuan sosial diharapkan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membeli sembako. Bahkan, para pelaku usaha juga diharapkan dapat memanfaatkan pelatihan usaha secara maksimal.

Namun, fakta dilapangan masih ditemukan masyarakat yang belum memahami program perlindungan sosial tersebut. Hal itu diperparah dengan sejumlah oknum yang mengambil hak jaminan sosial kelompok rentan.

Untuk itulah, Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar acara bertajuk Forum Dialog Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui Pemberdayaan UMKM dan Program Jaminan Sosial. 

Berlangsung di Gedung Pertemuan Pemda Kabupaten Tegal, Jomblang, Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kamis (15/2/2023).

Sejumlah nara sumber dari berbagai pihak yang hadir semakin menambah wawasan masyarakat tentang program pemerintah yang saat ini memiliki perhatian khusus terhadap kemiskinan ekstrem. 

Adapaun nara sumber yang hadir dalam dialog Sekretaris Eksekutif TNP2K, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal dan  Pendamping Penyaluran Bantuan Sosial. 

Sedangkan 150 peserta yang hadir dalam dialog tersebut terdiri dari perwakilan camat, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendamping, penyalur bantuan sosial serta penerima bantuan sosial.

Persoalan kemiskinan bukan hanya berdimensi ekonomi tetapi juga sosial, budaya, politik bahkan juga ideologi. 

Secara umum kondisi kemiskinan tersebut ditandai oleh kerentanan, ketidakberdayaan, keterisolasian dan ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhannya. 

Karena sifat kemiskinan yang multidimensi tersebut, sehingga kemiskinan telah menyebabkan akibat yang juga beragam dalam kehidupan nyata, seperti rendahnya kualitas dan produktivitas masyarakat, menurunnya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi merosotnya mutu generasi yang akan datang. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk miskin ekstrem di Jawa Tengah masih terbilang tinggi dengan jumlah sebanyak 3.831.440 jiwa atau sebesar 10.93% dari rata-rata nasional pada tahun 2022. 

Kabupaten Tegal menjadi salah satu daerah prioritas penanganan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah dengan jumlah penduduk sebanyak 113.620 jiwa. 

Hal ini tentu menjadi perhatian dan pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah dalam mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024. 

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 (dua puluh dua) Kementerian, 6 (enam) Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Salah satu bentuk implementasi dari Inpres tersebut adalah kebijakan pemberdayaan UMKM potensial di daerah dan perlindungan sosial yang mencakup beberapa program jaminan sosial dalam mengatasi kemiskinan dan kerentanan sosial.