Perusahaan atau pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi pidana apabila tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
- Wamentan Pantau Sembako, Wali Kota Semarang Sekalian Gelar Operasi Pasar
- Sejak Mei 2021, JSPN KPP Madya Surakarta 19 Kali Sita Aset Wajib Pajak
- Purbalingga Jajaki Pengembangan Motor Listrik
Baca Juga
"BPJS dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja, yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang dan dalam hal ini kami bisa menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” ungkap Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta, Tonny WK, Selasa (28/11).
Pihaknya juga akan mengkaji kemungkinan penjatuhan sanksi pidana bagi pemberi kerja tak ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilatari program pemerintah, dengan iuran terjangkau dengan manfaat bagi pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu katanya, juga diberlakukan sanksi administrasi dimulai dari paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.
"Untuk menerapkan sanksi ini BPJAMSOSTEK dengan Polri sudah menandatangani Nota Kesepahaman yang bisa segera dilaksanakan untuk penegakan regulasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 bisa segera terwujud," ungkap Tonny.
Dia menjelaskan, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi. Namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.
Untuk Tenaga Kerja meninggal dunia namun tidak terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris berhak menuntut pemberi kerja/ perusahaan memberikan santunan Rp42 juta plus potensi beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak sampai kuliah.
Jumlahnya sama seperti yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tenaga kerja telah menjadi peserta, dan melaporkan kepada pihak kepolisian dan/atau pengawas ketenagakerjaan.
"Dengan dukungan seluas ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujarnya.
- Audiensi Dengan Pedagang Johar, Hendi Minta Pedagang Legowo
- Daftar Perlindungan yang Ditanggung Asuransi Mobil All Risk
- Semen Gresik Salurkan 1663 Paket Sembako Hingga Santuni Ratusan Anak Yatim/Piatu